Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jatim. Antok dituntut hukuman mati.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kami menilai unsur Pasal 340 KUHP tidak masuk. Alasannya karena tindakan terdakwa dilakukan secara spontan, bukan terencana ketika menghilangkan nyawa korban," jelas Apriliawan.

Meski begitu, ia menekankan, bahwa pihaknya akan tetap menggunakan hak hukum untuk melakukan pembelaan maksimal bagi terdakwa.

"Kami masih punya kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Itu akan kami sampaikan pada sidang pekan depan," tambah Apriliawan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa (26/8/2025) mendatang.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan argumen hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Kasus mutilasi Uswatun Khasanah menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap. 

Perbuatan sadis terdakwa Antok yang membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, sebelum memasukkannya ke dalam koper merah, membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved