Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi
Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jatim. Antok dituntut hukuman mati.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
"Kami menilai unsur Pasal 340 KUHP tidak masuk. Alasannya karena tindakan terdakwa dilakukan secara spontan, bukan terencana ketika menghilangkan nyawa korban," jelas Apriliawan.
Meski begitu, ia menekankan, bahwa pihaknya akan tetap menggunakan hak hukum untuk melakukan pembelaan maksimal bagi terdakwa.
"Kami masih punya kesempatan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Itu akan kami sampaikan pada sidang pekan depan," tambah Apriliawan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa (26/8/2025) mendatang.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan argumen hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap.
Perbuatan sadis terdakwa Antok yang membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, sebelum memasukkannya ke dalam koper merah, membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
Running News
TribunBreakingNews
Mutilasi Uswatun Khasanah
Kabupaten Ngawi
Kota Kediri
Rohmad Tri Hartanto
Antok
PN Kota Kediri
SURYA.co.id
koper merah
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Ditunda, Berkas JPU Belum Lengkap |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Sempat Simpan Jenazah Korban di Tulungagung |
![]() |
---|
Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Tersenyum saat Peragakan Rekonstruksi Pembunuhan di Kota Kediri |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Antok Si Psikopat Pemutilasi Uswatun Khasanah , Ekspresi 'Tanpa Dosa' Disorot |
![]() |
---|
Imbas Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah Dinyatakan Psikopat Narsistik, Akankah Senasib Ryan Jombang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.