Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jatim. Antok dituntut hukuman mati.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luthfi Husnika
TUNTUTAN HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap  Uswatun Khasanah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (21/8/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Antok didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Uswatun Khasanah. 

Jaksa menilai perbuatan Antok, telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Berdasarkan persidangan dan alat bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Ichwan Kabalmay dalam persidangan.

Sidang tuntutan ini, sempat mengalami penundaan hingga 3 kali sebelumnya. Baru pada sidang keempat, jaksa membacakan tuntutan secara resmi.

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi Uswatun Khasanah Lega Jasad Anaknya Sudah Lengkap dan Dimakamkan di Blitar

"Hari ini kami bacakan surat tuntutan, karena sudah ditunda yang ketiga kali. Tuntutan ini juga sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung," tambah Ichwan.

Jaksa menyebut, pertimbangan tuntutan mati didasarkan pada dua hal utama. 

Pertama, fakta persidangan yang menguatkan unsur pembunuhan berencana. 

Kedua, pertimbangan memberatkan terkait aksi sadis terdakwa.

"Yang jadi pertimbangan adalah fakta-fakta persidangan. Selain itu, tindakan terdakwa yang sadis dan tidak ada hal-hal yang meringankan, menjadi dasar kami menuntut hukuman mati," jelas Ichwan Kabalmay.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa, meski menganggap hal tersebut cukup mengejutkan bagi kliennya.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Dikenalkan ke Ayah Korban di Blitar

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi Uswatun Khasanah Lega Jasad Anaknya Sudah Lengkap dan Dimakamkan di Blitar

"Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU. Tapi mungkin dari pihak terdakwa, dengan adanya tuntutan ini cukup syok juga," kata Apriliawan ditemui seusai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya masih akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. 

Menurutnya, unsur Pasal 340 KUHP tidak sepenuhnya tepat digunakan untuk kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved