Kampung Soung Horeg Desa Cinandang Mojokerto Terdampak Aturan di Tengah Ramainya Karnaval Agustusan
Pelaku usaha sound karnaval di Kampung Sound Horeg Desa Cinandang, Kabupaten Mojokerto, Jatim, terdampak aturan di momen perayaan HUT ke-80 RI.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Di tengah ramainya kegiatan karnaval agustusan pada momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pelaku usaha sound karnaval di Kampung Sound Horeg Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), terdampak aturan pembatasan sound horeg.
Dampaknya omzet turun drastis, akibat masyarakat ragu menyewa sound karnaval, lantaran takut izin kegiatan terbentur dengan aturan pembatasan sound horeg tersebut.
Salah seorang pemilik usaha sound SAE Audio Cinandang, Sukestiawan (41), mengaku bahwa adanya polemik pembatasan sound horeg, berdampak terhadap pelaku usaha lantaran spesifikasi sound yang dibatasi.
"Adanya aturan itu agak memberatkan, karena spek dari sound karnaval kami terbatas, warga yang menggelar karnaval juga ragu, kegiatan izinnya dapat apa enggak. Job yang mau menyewa sound dengan spek besar jadi tidak bisa, pendapatan berkurang dengan modal yang besar, jangankan untung, balik modal saja sulit," ucap Sukestiawan pada Minggu (17/8/2025).
Modal pelaku usaha sound karnaval fantastis, untuk satu set sound profesional atau spesifikasi horeg lengkap dengan truk, peralatan serta mesin generator, minimal di angka Rp 2,1 miliar.
Bermain di kelas menengah, modal yang dibutuhkan antara Rp 300 juta hingga Rp 650 juta untuk spesifikasi semi horeg.
"Sewa sound (spesifikasi horeg) harganya menyesuaikan request atau permintaan dari konsumen, bervariasi sekitar Rp 15 juta hingga Rp 65 juta per event," ungkap Sukestiawan.
Ia menyebut, aturan SE Jatim soal pembatasan volume 85 dB (Desibel) sampai maksimal 120 dB, dapat menjadi pedoman bagi pengusaha sound karnaval untuk tetap eksis bertahan dan mengembangkan usahanya.
Sukestiawan juga berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah, yaitu berupa kelonggaran untuk pengusaha sound karnaval khususnya di Kampung Soung Horeg Mojokerto.
"Sebenarnya sudah bagus aturan itu, karena tidak semua spek sound bisa beradaptasi pada volume segitu. Aturan baru saya anggap pas, dengan catatan kita tetap patuh aturan, job tetap ada, masyarakat yang berkegiatan bisa menyewa," bebernya.
Pemerintah dalam membuat kebijakan, lanjut Sukestiawan. diharapkan mempertimbangkan aspek dari sisi pelaku usaha hiburan (sound karnaval), agar ke depannya tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Ia menjelaskan, aturan lebih fleksibel sehingga pelaku sound karnaval tidak sampai terdampak pembatasan.
"Aturan yang sekarang masih ada batasan-batasan, misal yang ditekankan seperti kemudharatan (sound horeg) seperti pornografi dan alkohol dilarang itu memang harus. Desibel itu bisa diatur, harapan saya sebagai pengusaha, harusnya aturan dipertimbangkan dengan bijaksana sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Sukestiawan.
Karnaval Agustusan di Desa Cinandang Dorong Ekonomi Rakyat
Kepala Desa (Kades) Cinandang, Agus Siswahyudi, mengungkapkan jika kegiatan karnaval agustusan telah menjadi Perdes yang merupakan event tahunan desa.
Rencana kegiatan karnaval tahun ini, juga melalui rapat koordinasi dengan masyarakat yang melibatkan seluruh RT, ulama, tokoh masyarakat, karang taruna dan lainnya yang menyepakati event tetap digelar.
"Kami harap dengan adanya SE Jatim, ada ruang bagi kami. Sebelum ada fatwa MUI dan kami sudah menyesuaikan, lalu terbit aturan pemerintahan. Saya mohon juga tidak kaku (fleksibel), pembatasan dan sesuai aturan kami setuju. Kegiatan di Cinandang mungkin yang paling besar di Mojokerto, tidak hanya dan pagelaran sound," kata Agus.
Ia menjelaskan, berkaca pada kegiatan karnaval agustusan tahun 2024 lalu, pengunjung membludak sekitar 6000-7000 orang yang memadati lapangan Desa Cinandang.
Perputaran ekonomi pada event karnaval agustusan di Desa Cinandang, disebutnya luar biasa, pelaku UMKM sangat diuntungkan dengan banyaknya pengunjung.
Bahkan, dalam sehari satu pedagang es di lokasi event dapat meraup keuntungan sekitar Rp 4-5 juta.
Pelaku UMKM dan pedagang di event karnaval agustusan Cinandang saat itu, mencapai lebih dari 350-500 orang.
Kegiatan desa setingkat event Jatim ini, pengunjungnya banyak yang berasal dari luar daerah. Seperti Gresik, Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Malang, Pasuruan dan lainnya.
"Sisi positifnya luar biasa dari kegiatan karnaval di Cinandang, dari parkir saja dikelola Desa Dawarblandong, Desa Talunbrak, Gunungsari juga merasakan dampaknya secara ekonomi. Antusiasnya luar biasa, kami bisa membantu UMKM," ujar Kades Agus.
Dia menambahkan, pihaknya masih menyiapkan kegiatan karnaval agustusan dengan skema yang sama, termasuk berkoordinasi dengan Forkopimca dan kepolisian untuk event yang akan digelar pada September bulan depan nanti.
"Kami rapat bersama dengan Forkopimca, semoga kegiatan karnaval pada tanggal 6-7 itu benar-benar mendapat respons yang positif. Pastinya menyesuaikan aturan yang berlaku, kami harap bisa tidak terlalu kaku. Kegiatan di Cinandang tidak ada catatan negatif, semuanya berjalan lancar dan sukses," tandas Agus.
Kampung Soung Horeg
Desa Cinandang
Kecamatan Dawarblandong
sound horeg
Karnaval Agustusan
Kabupaten Mojokerto
Mojokerto
SURYA.co.id
| Tabiat Tanti Aulia Syafitri Lubis, Calon Dokter yang Tewas Terpanggang, Prestasinya Mentereng |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Datangi Aqua Lagi Usai Heboh Dugaan Pakai Air Sumur Bor, KDM Sebut Iklannya Keliru |
|
|---|
| Di Kabupaten Jember, Sudah Ada 248 Koperasi Merah Putih, Baru 10 yang Berjalan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Kritik Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Baru Jabat Komisaris Pertamina |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025: Waspadai Hujan Petir di Pagi Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kegiatan-karnaval-agustusan-d-Kampung-Sound-Horeg-Desa-Cinandang-Kabupaten-Mojokerto-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.