Koperasi Merah Putih dan Asta Cita

Di Kabupaten Jember, Sudah Ada 248 Koperasi Merah Putih, Baru 10 yang Berjalan

Di Kabupaten Jember Jawa Timur, Koperasi Desa/kelurahan merah putih belum sepenuhnya beroperasi hingga saat ini.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim Timur/Imam Nahwawi
MINIM PARTISIPASI MASYARAKAT -Sartini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember, Jawa Timur saat dikonfirmasi, Minggu malam (26/10/2025) dia paparkan minimnya koperasi merah putih di Jember yang beroperasi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Di Kabupaten Jember Jawa Timur, Koperasi Desa/kelurahan merah putih belum sepenuhnya beroperasi hingga saat ini.

Dari 248 koperasi merah putih berbadan hukum di Kabupaten Jember, baru 10 lembaga yang telah mengoperasionalkan bisnis usahanya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Kabupaten Jember, Sartini mengatakan, hal ini karena masyarakat masih kurang tertarik bergabung dengan koperasi merah putih.

"Pandangan masyarakat terhadap koperasi masih salah. Mereka berpandangan koperasi itu adalah tempat pinjam (uang)," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Padahal koperasi merah putih itu, tidak bergerak bidang simpan pinjam. Kata dia, lembaga ini adalah untuk mengungkit ekonomi lokal desa atau kelurahan.

"Agar perputaran ekonomi berkembang, untuk mensejahterakan masyarakat dan petani di desa," kata Sartini.

Rata-rata masyarakat baru bersedia bergabung dengan koperasi dengan konsep ini. Katanya, bila lembaga tersebut telah sukses dan memberi manfaat konkrit.

"Masyarakat mau bergabung dengan koperasi kalau sudah ada manfaatnya bagi mereka. Padahal kekuatan koperasi melalui modal, baik dari simpanan pokok atau simpanan pinjam," imbuhnya.

Permodalan koperasi, kata Sartini tidak harus dari pihak ketiga ataupun perbankan, tapi melalui setoran anggota."Permodalan tanpa risiko itu berasal dari anggota melalui simpanan," paparnya.

Oleh karena itu, Sartini mengajak berkolaborasi pemerintah desa dalam mensosialisasikan koperasi merah putih, supaya banyak warga tertari bergabung di organisasi baru milik pemerintah ini.

"Bagaimanapun juga, ketika koperasi desa merah putih mengakses pinjaman di Bank Himbara. Kades tidak bisa lepas tangan, sebab kades juga pengawas koperasi," katanya.

Selain itu, Sartini juga memastikan bisnis koperasi merah putih tidak akan berebut dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab hal itu telah diatur dalam regulasi.

"Harusnya tidak ada persaingan, yang ada hanyalah kemitraan. Jadi BUMDes itu bergerak dibidang usaha apa, kalau Koperasi Merah putih kan jelas unit usahanya sesuai Inpres 17 tahun 2025," tambahnya.

Paling Banyak jadi Penyalur Beras SPHP

Sebanyak 10 koperasi desa merah putih di Jember yang telah beroperasi, paling banyak unit usahanya adalah jadi Penyalur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved