Pemuda Desa Tulungagung Hidup Dari Berjualan Pil Double L, Mengaku Belum Pernah Bertemu Pemasoknya

Kemudian pada Juni 2025 Grenda kembali order 30 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L, lagi-lagi diranjau di Desa Gendingan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
PENGECER - Tersangka SF (37) alias Grenda (kiri) tersangka kepemilikan puluhan ribu pil double L bersama tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Kamis (14/8/2025) kemarin. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kasus peredaran narkoba yang terungkap pada Juli 2025 lalu, baru dirilis Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung, Jumat (15/8/2025).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap SF (37) alias Grenda di rumahnya, Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat pada pukul 10.00 WIB.

Polisi menyita 60.263 butir pil double L dari rumahnya, 5 pil Diazepam 5 mg dan 2 paket sabu. Grenda membeli pil memabukkan ini dari pemasok MAS yang tidak pernah bertemu dengannya. Grenda juga aktif menjual pil ini di wilayah Kabupaten Tulungagung

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AWS alias Oteng di rumahnya, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.

“AWS diamankan karena penyalahgunaan sabu. Saat ditangkap, tersangka mengaku mendapat barang dari SF,” jelas Kapolres. 

Dari keterangan Oteng, polisi bergerak ke rumah Grenda untuk melakukan penggerebekan. Polisi menemukan puluhan ribu pil double L, psikotropika dan narkotika jenis sabu dari rumah Grenda.

Grenda pun dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. “Ia mengaku sudah 3 kali membeli pil double L itu dari sosok yang dipanggil MAS. Tetapi mereka tidak pernah bertemu,” sambung Taat.

MAS menyembunyikan barang pesanan Grenda di suatu tempat  kemudian MAS menghubungi lewat telepon untuk menunjukkan lokasi barang dan meminta Grenda mengambilnya.

Uang pembelian pil double L ini lewat ditransfer rekening jika barang sudah laku terjual. Sekurangnya Grenda sudah 3 kali membeli pil double L dari MAS.

Pada Mei 2025, Grenda membeli 50 botol masing-masing 1.000 butir pil double L, dan diranjau di Jalan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru. Setiap botol berisi 1.000 butir pil double L yang dibeli seharga Rp 650.000.

Kemudian pada Juni 2025 Grenda kembali order 30 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L, lagi-lagi diranjau di Desa Gendingan. 

“Proses pengambilan barang selalu malam hari. Pembelian kedua ini juga dihargai Rp 650.000 per botol,” ungkapnya. 

Sedangkan pembelian ketiga dilakukan Sabtu (18/6/2025) pukul 22.00 WIB sebanyak 100 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan diranjau di lokasi yang sama.

Untuk pembelian ketiga ini Grenda mendapat harga Rp 550.000 per botol berisi 1.000 butir pil double L. Dari pembelian terakhir ini, Grenda sudah menjual 40 botol di antaranya sehingga tersisa 60 botol.

Sisa barang ini yang kemudian ditemukan polisi saat penggerebekan, kemudian disita sebagai barang bukti. Grenda pernah melayani pembelian eceran dengan harga Rp 50.000 untuk 25 butir pil double L.

Sementara pembelian dalam kemasan botol dijual dengan harga beragam, ada yang Rp 750.000 per botol, Rp 850.000 sampai Rp 1.000.000 per botol. 

“Tersangka punya sejumlah pelanggan yang dilayani. Rata-rata ada di wilayah Selatan,” papar kapolres.

Saat ini Grenda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara polisi masih mencari sosok MAS yang disebut tersangka sebagai pemasok barang. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved