Putar Musik Terlalu Keras, Pria Mabuk di Tulungagung Ancam Tetangga Dengan Parang Saat Diingatkan

Penangkapan ini bermula saat RH masuk di rumahnya sejak Sabtu (13/9/2025) malam sambil memutar musik dengan suara keras

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes (David Yohanes)
AKIBAT MABUK - RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jditetapkan sebagai tersangka karena mengancam para tetangga dengan senjata tajam, Minggu (14/9/2025) dini hari. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Tidak ada gunanya berurusan dengan orang mabuk. Itu dialami warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang diancam acungan parang ketika mengingatkan seorang tetangga yang memutar musik terlalu keras, Minggu (14/9/2025) dini hari.

Personel Polsek Ngantru sudah menangkap RH (32), warga setempat yang mengancam dengan parang pukul 01.00 WIB. RH juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan Undang-undang Darurat. 

Penangkapan ini bermula saat RH masuk di rumahnya sejak Sabtu (13/9/2025) malam sambil memutar musik dengan suara keras.

“Sejumlah tetangga waktu itu datang untuk memperingatkan karena rumah RH ramai sekali. Sementara ada tetangga yang sakit,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (17/9/2025). 

Saat itu ada sekitar 10 warga yang mendatangi RH untuk menegur perbuatannya. Ternyata RH dalam kondisi mabuk dan mengerang seperti kesurupan saat ditegur. Setelah itu warga kembali pulang, meninggalkan RH di rumahnya.

“Setelah warga pulang, RH ini ternyata semakin menjadi. Ia malah menyalakan sepeda motor dan memutar gas kencang,” sambung Nanang.

Raungan suara knalpot sepeda motor RH kembali mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Mereka bermaksud kembali ke rumah RH untuk menegur agar tidak menimbulkan keributan.

Namun RH justru membawa sebilah parang panjang dan mengacungkan ke arah warga. “Tersangka ini bahkan sempat mengejar warga ke arah gang rumahnya. Warga pun berlarian menyelamatkan diri,” tutur Nanang. 

Mendapat perlakuan tidak mengenakkan, warga kemudian melapor ke Polsek Ngantru. Personel Polsek Ngantru segera menuju ke rumah RH setelah menerima laporan. 

Polisi menangkap RH tanpa perlawanan berarti dan menemukan parang sepanjang 60 centimeter di kamarnya. “Kami sita parang yang dipakai mengancam warga. RH kemudian kami bawa untuk dimintai keterangan di Polsek Ngantru,” ujar Nanang.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, RH pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. “Tersangka dinilai tanpa hak memiliki, membuat, menguasai, membawa, atau mengeluarkan senjata tajam,” tandas Nanang. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved