Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari, Pemkab Tuban Tunggu Juknis Dari Pusat

Sekda Tuban, Budi Wiyana, Pemkab Tuban selalu siap melaksanakan aturan tersebut setelah mendapat petunjuk teknis resmi.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
surya/Muhammad Nurkholis
MBG - Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menurunkan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah penerima manfaat di Kabupaten Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi guru penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah penerima manfaat.

Meski begitu, hingga saat ini pemberlakuan insentif sebesar Rp 100.000 per hari untuk para guru penanggung jawab MBG di Tuban belum diberlakukan.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Pemkab Tuban selalu siap melaksanakan aturan tersebut setelah mendapat petunjuk teknis resmi.

“Kita masih menunggu sosialisasi dari pusat terkait Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 itu. Jadi belum diberlakukan karena masih menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Budi, Senin (6/10/2025).

Budi menjelaskan, meski kebijakan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG belum diberlakukan, Pemkab Tuban tetap melakukan pengawasan rutin terhadap kualitas makanan di lapangan. 

Pengecekan itu dilakukan dengan melibatkan guru serta tenaga medis dari Puskesmas setempat. “Untuk sementara, pengecekan makanan MBG di sekolah-sekolah masih dibantu pihak Puskesmas dan guru yang bertugas di masing-masing sekolah,” imbuhnya.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dijalankan di berbagai sekolah di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan gizi para pelajar. 

Sebelumnya, sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah dibentuk di Tuban. Namun baru 25 SPPG yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan MBG. Bahkan semua dapur SPPG yang sudah beroperasi itu belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Budi menegaskan telah meminta seluruh pengelola SPPG segera mengurus sertifikat tersebut sebelum akhir Oktober 2025. “Kemarin sudah saya sampaikan ke para kepala dapur saat evaluasi, agar segera mengurus sertifikat ini di bulan Oktober,” kata Budi. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved