Pilpres 2024

Alasan Rizieq Shihab hingga Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab dan Megawati mengajukan amicus curiae ke MK menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Mereka melihat begitu banyak pelanggaran tersetruktur, sistematif, dan masif, dalam kontestasi yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran itu.

5. Rizieq Shihab hingga Munarman 

Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Rizieq Shihab, Din Syamsiddin, Yusuf Martak, Ahmad Shabari Lubis dan Munarman mengirimkan amicus curiae sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae tersebut dikirim pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB oleh utusan bernama Rivaldi dan langsung diserahkan kepada pegawai MK yang menerima.

"Benar (telah dikrimkan)," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Azis mengatakan, amicus curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan masalah bangsa dan negara.

"Dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo Alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretaris MK," tutur Azis.  

Dihubungi terpisah, Yusuf Muhammad Martak yang juga menjadi salah satu tokoh dalam amicus curiae menyebut, surat sahabat peradilan itu dikirimkan untuk keselamatan negara dari cengkraman oligarki.

"Kita memberikan support dan energi tambahan agar mental kejujuran dan keberanian para Hakim MK tidak takut atau pun bisa dikenalikan oleh pengkhianat bangsa dalam mengambil keputusan akhir nantinya," kata Yusuf.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, dan 3 Tokoh Kirim "Amicus Curiae" ke MK"

Berita Terkini