SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik. Penangkapan itu, akibat kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong sebagai alat pembayaran.
Tersangka adalah RSFR ditangkap di Kabupaten Situbondo pada 1 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan, kasus dugaan penipuan berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.
Kemudian, tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik.
Entah apa yang melatarbelakangi hingga korban mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1 sampai 3 bulan.
Penolakan pencairan terjadi berulang kali, pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, penyidik memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
Baca juga: Tak Cuma 45 Pasangan Pengantin, Vendor Pernikahan juga Jadi Korban Dugaan Penipuan Wedding Organizer
"Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup," kata Abid Uais, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut Abid Uais menambahkan, dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
"Penangkapan dilakukan di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari penahanan tersangka, diamankan barang bukti yang disita. Antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar dan tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.
Dari kejadian tersebut, Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak orang yang baru dikenal.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," katanya.