SURYA.CO.ID - Menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Mahkamah Komnstitusi.
Hingga Rabu (17/4/2024) sudah ada 17 surat amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi.
Jumlah ini menurut Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, belum final.
Sebab, ada beberapa orang yang menyebut akan menyerahkan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini.
"Kemungkinan bisa jadi (bertambah) karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa akan menyerahkan," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim MK Arief Hidayat yang Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto, Kini Beri Pujian Sabar
Menurut Fajar, penyerahan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini akan diterima terus oleh MK sebelum pembacaan putusan dilakukan.
Sebab, Fajar mengungkapkan, tidak ada regulasi batas waktu maupun larangan penyampaian surat sahabat peradilan.
"Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung," ujarnya.
"Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan," kata Fajar lagi.
Fajar juga menjelaskan bahwa amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.
"Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar.
Berikut beberapa amicus curiae sengketa pilpres yang diterima MK:
1. Asosiasi pengacara Indonesia di Amerika
Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat mengirimkan amicus curiae pada Rabu (17/4/2024).