SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap untuk memberi penjelasan terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sebagai lembaga penyelenggara, KPU Jatim memang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon Risma-Gus Hans di MK.
"Sudah kita persiapkan sesuai pokok permohonan pemohon," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (8/1/2024).
Sebagai informasi, MK telah memulai persidangan pendahuluan tentang gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Rabu pagi.
Pada sidang pendahuluan ini beragenda penyampaian pokok-pokok permohonan.
Ada sejumlah hal yang dipersoalkan kubu Risma-Gus Hans sebagai pemohon dalam perkara dengan nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Di antaranya soal kejanggalan data di Sirekap yang menjadi temuan mereka hingga berbagai aspek lain yang dinilai ada dugaan pelanggaran.
Umam belum merinci lebih jauh mengenai jawaban apa yang akan disampaikan KPU Jatim di sidang MK mendatang.
Namun, Umam kembali memastikan penjelasan akan disampaikan seputar permohonan dari pemohon.
"Sidang berikutnya Insyaallah minggu depan, agendanya pembacaan jawaban atas permohonan pemohon," terang Umam.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS