Pilpres 2024

Alasan Rizieq Shihab hingga Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Editor: Musahadah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab dan Megawati mengajukan amicus curiae ke MK menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

SURYA.CO.ID - Menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, sejumlah pihak ramai-ramai mengajukan  amicus curiae atau sahabat peradilan ke Mahkamah Komnstitusi. 

Hingga Rabu (17/4/2024) sudah ada 17 surat amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi. 

Jumlah ini menurut Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, belum final.

Sebab, ada beberapa orang yang menyebut akan menyerahkan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini.

"Kemungkinan bisa jadi (bertambah) karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa akan menyerahkan," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim MK Arief Hidayat yang Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto, Kini Beri Pujian Sabar

Menurut Fajar, penyerahan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini akan diterima terus oleh MK sebelum pembacaan putusan dilakukan.

Sebab, Fajar mengungkapkan, tidak ada regulasi batas waktu maupun larangan penyampaian surat sahabat peradilan.

"Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung," ujarnya.

"Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan," kata Fajar lagi.

Fajar juga menjelaskan bahwa amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.

"Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar.

Berikut beberapa amicus curiae sengketa pilpres yang diterima MK: 

1. Asosiasi pengacara Indonesia di Amerika 

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat mengirimkan amicus curiae pada Rabu (17/4/2024).

Di dalamnya berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.

2. Megawati

Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Megawati menyerahkan amicus curiae ke MK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam dokumen tersebut, Megawati menyinggung dugaan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam gelaran Pilpres 2024.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas," kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.

Menurut Hasto, Megawati turut menyelipkan tulisan bertinta merah dalam dokumen tersebut.

Tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto.

Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.

Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.

3. Advokat dan ahli IT
 
Setelah Megawati, sejumlah advokat hingga ahli IT turut mengajukan diri sebagai amicus curiae di MK.

Advokat dan ahli IT itu tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kedatangan hari ini untuk memberikan tambahan masukan pada MK sebagai salah satu bentuk dukungan atau yang disebut sebagai amicus curiae yang kita rumuskan secara tertulis," kata Petrus di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Petrus berujar, amicus curiae juga berisikan pendapat ahli, terutama terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ia menambahkan, MK tidak hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa hasil, melainkan juga memeriksa proses sengketa.

Petrus berharap sengketa Pilpres 2024 ini bisa menjadi momentum MK untuk memperbaiki citranya.

Adapun organisasi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya TPDI, Ikatan Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK), Perekat Nusantara, dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

4. Mahasiswa dan Seniman

Amicus curiae juga diajukan sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia pada Selasa (16/4/2024).

Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap hakim MK dapat mempertimbangkan amicus curiae dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Ada beberapa poin dalam amicus curiae yang diajukan para mahasiswa.

Di antaranya, soal putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran hingga dugaan keterlibatan aparat selama Pilpres 2024.

Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.

Sebelumnya, sebanyak 159 seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa juga sempat mengajukan amicus curiae ke MK.

Ratusan seniman tersebut mendesak MK agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 secara adil.

"Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024) lalu.

Ayo berujar, ratusan sneiman mengajukan amicus curiae karena merasa resah melihat jalannya Pilpres 2024.

Mereka melihat begitu banyak pelanggaran tersetruktur, sistematif, dan masif, dalam kontestasi yang dimenangkan pasangan Prabowo-Gibran itu.

5. Rizieq Shihab hingga Munarman 

Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Rizieq Shihab, Din Syamsiddin, Yusuf Martak, Ahmad Shabari Lubis dan Munarman mengirimkan amicus curiae sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae tersebut dikirim pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB oleh utusan bernama Rivaldi dan langsung diserahkan kepada pegawai MK yang menerima.

"Benar (telah dikrimkan)," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Azis mengatakan, amicus curiae tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan masalah bangsa dan negara.

"Dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo Alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretaris MK," tutur Azis.  

Dihubungi terpisah, Yusuf Muhammad Martak yang juga menjadi salah satu tokoh dalam amicus curiae menyebut, surat sahabat peradilan itu dikirimkan untuk keselamatan negara dari cengkraman oligarki.

"Kita memberikan support dan energi tambahan agar mental kejujuran dan keberanian para Hakim MK tidak takut atau pun bisa dikenalikan oleh pengkhianat bangsa dalam mengambil keputusan akhir nantinya," kata Yusuf.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, dan 3 Tokoh Kirim "Amicus Curiae" ke MK"

Berita Terkini