Pilkada Bangkalan 2024

Mathur Curhat di Sidang MK, Ungkap Uang Pengaruhi Netralitas Penyelenggara di Pilkada Bangkalan

pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Berupa praktik politik serangan fajar yang dilakukan paslon nomor urut 01

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perkara PHPU Pilbup Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sibuk berat, Rabu (8/1/2025) ini lantaran menyidangkan gugatan hasil Pilkada 2024 dari beberapa daerah hampir bersamaan.

Tidak ketinggalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangkalan 2024 yang digelar sebagai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXII/2025, dengan pemohon paslon nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Agenda sidang perdana itu adalah penyampaian pokok-pokok permohonan dari pemohon. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. 

Termohon dalam sidang itu adalah KPU Bangkalan yang dihadiri oleh kuasa hukumnya, Abdurrohman serta Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bangkalan, Bahirudin selaku principal.

Hadir pula kuasa hukum dari paslon nomor urut 01, Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja'far selaku pihak terkait.

Sebelum memaparkan dalil-dalil gugatan, Mathur selaku principal terlebih dahulu meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pengantar permohonannya dengan kalimat, ‘Akankah Pemilu Jujur dan adil? Perjuangan Melawan Uang dan Penyelenggara’.   

“Di bagian ini, izinkan kami bertutur cerita dari hati ke hati, apa yang sebenarnya terjadi. Karena bagian ini bukan hanya kami alamatkan kepada majelis hakim MK tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Bangkalan yang selama 20 tahun mendambakan pemilu jujur dan adil tanpa uang, kekerasan dan intimidasi,” ungkap Mathur dalam pengantarnya.   

Paparan Mathur tersebut disiarkan melalui akun YouTube resmi MK dengan judul (Panel I) Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Selain perkara PHPU Pilbup Bangkalan, MK juga menggelar secara bersamaan 7 perkara lainnya.   

Mathur menjelaskan, kekuatan uang berseri tampak makin sulit dilawan karena sadar jika penyelenggara mulai dari tingkat  TPS hingga KPU Kabupaten Bangkalan sangat tampak berpihak untuk memenangkan Lukman-Fauzan. Sehingga menjadikan paslon 01 sebagai kompetitor yang sulit dikalahkan.

“Bukan semata berbicara soal selisih suara yang tentunya juga dipersoalkan. Tetapi jauh dari itu, adalah bagaimana agar kita semua, utamanya MK, menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan Pasal 22e Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945,” jelasnya. 

Dalil-dalil gugatan yang disampaikan Mathur meliputi praktik money politics selama masa kampanye, ketidaknetralan di tingkat TPS, ketidaknetralan penyelenggara di tingkat PPK, termohon KPU Bangkalan yang tidak netral, intimidasi terhadap saksi paslon 02 di TPS.

Selain itu, hubungan penyelenggara pemilu dengan cawabup paslon 01, dan  tingkat kehadiran yang mencapai 90-100 persen.

Sementara Abdurrohman selaku kuasa hukum paslon 02 Mathur-Jayus mengungkapkan, berdasarkan penetapan hasil penetapan penghitungan suara oleh termohon KPU Bangkalan, paslon nomor urut 01 mendapatkan 319.072 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 211.201 suara, selisih 107.871 suara. 

“Selisih perolehan suara disebabkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Berupa praktik politik serangan fajar yang dilakukan paslon nomor urut 01 selama masa tenang,” ungkap Abdurrohman.

Dalam petitumnya, memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Bangkalan tentang Penetapan Hasil Pilbup Bangkalan 2024.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved