SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/1/2025) besok.
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum penggugat dari pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, Hery Widodo SH.
Hery menerima surat panggilan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dari Panitera MK atas perintah hakim konstitusi.
Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti sebagai pemohon, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sebagai termohon.
Sidang pertama ini rencananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung MK 1 Lantai 4 pukul 08.00 WIB. Namun karena keterbatasan ruang sidang, para pihak dapat mengikuti sidang secara daring (online).
Jika menghadiri sidang secara langsung, MK membatasi para pihak hanya diwakili 2 kuasa hukum atau prinsipal. “Kami memilih hadir langsung ke MK, karena sekalian kami akan serahkan bukti tambahan,” ujar Hery Widodo saat dihubungi Selasa (7/1/2025) sore.
Hery mengaku hadir bersama seorang stafnya mewakili pemohon. Menurutnya, sebelum sidang akan dilakukan perbaikan dan penambahan bukti lalu disahkan, setelah akan dibacakan gugatan.
Sekurangnya akan butuh tiga kali sidang sampai pada putusan dismissal. Putusan dismissal untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.
“Jika dinyatakan diterima, maka butuh 4 kali sidang lagi sampai pada putusan. Jadwal sidang sepertinya diagendakan setiap minggu,” sambung Hery.
Ia melanjutkan, tambahan bukti yang disampaikan akan memperkuat dalil gugatan. Paslon 03 mendalilkan ada pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tulungagung.
“Ada pelanggaran TSM, seperti keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan keterlibatan perangkat desa. Itu yang kami perkuat,” pungkas Hery.
Sementara Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.
Pemilihan kuasa hukum ini dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dengan memilih pengacara yang punya pengalaman sidang di MK.
Pada sidang pendahuluan ini, KPU Tulungagung sebagai termohon akan mendengarkan gugatan yang diajukan pemohon. “Jadi besok yang masuk ruang sidang ada satu kuasa hukum dan satu komisioner Divisi Hukum, ibu Susanah,” ungkap Lutfi.
Burhan mengaku sudah mempersiapkan data-data dan informasi terkait materi gugatan Paslon 03. Selain itu KPU Tulungagung juga mempersiapkan data terkait gugatan yang ditujukan ke KPU Jawa Timur. *****