Sengketa Pilgub Jatim 2024

BREAKING NEWS Sidang Pendahuluan Gugatan di MK, Kubu Risma-Gus Hans Sampaikan Hal Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo dalam sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025).

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya. 

Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024. 

Diantara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap. 

"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikitpun alias konstan. Konstan inilah yang kami sampaikan, karena C.Hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip dalam siaran langsung sidang MK. 

Bukti yang juga disampaikan adalah mengenai banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen. Tri Wiyono menyebut, temuan itu tersebar di 2780 TPS. 

Bukti lain adalah selisih antara pemilih Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota. 

Pemilih untuk Pilgub lebih besar ketimbang Pilbup atau Pilwali. Menurut kubu Risma-Gus Hans, hal ini janggal. 

Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tentang temuan ribuan TPS dengan suara Risma-Gus Hans kurang dari 30 suara bahkan juga nol. 

Temuan itu terdapat di 3.900 TPS. Selain data-data semacam itu, kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada politisasi bansos di Jawa Timur. 

Mereka menggambarkan distribusi yang massif di daerah berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil yang merupakan petahana. 

"Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2 itu ada rumusnya. Nanti kita akan hadirkan ahli," jelas Tri Wiyono. 

Berdasarkan dugaan dan bukti yang diungkapkan tersebut, kubu Risma-Gus Hans menyampaikan sejumlah permohonan tuntutan atau petitum. 

Di antaranya adalah membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan hasil Pilgub. 

Halaman
12

Berita Terkini