Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir

Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Instagram Ari Bias/ Instagram @pnsungguminasa
KASASI - (tengah) Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang memenangkan kasasi (kiri) penyanyi Agnez Mo, terhadap Ari Bias (kanan) 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica, atau yang dikenal dengan nama panggung Agnez Mo.

Artinya, Agnez Mo tidak perlu membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada penggugat, Arie Sapta Hernawan alias Arie Bias.

"Amar putusan: Kabul," bunyi putusan yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).

Hakim Sumanatha membacakan putusan tersebut, Senin (11/8/2025) lalu.

Siapa sosok Hakim Sumanatha?

I Gusti Agung Sumanatha lahir pada 22 Maret 1956. 

Ia menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1982. Kemudian, melanjutkan pendidikan magister di Ilmu Hukum UGM, pada 2011. 

Dia dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Maret 2013. 

Pada 21 Februari 2020, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA, menggantikan Solthony Mohdali, yang memasuki masa pensiun. 

Baca juga: Nasib Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker: Minta Maaf, RSUD Sekayu Bantah Damai

Sebelum menjadi Ketua Kamar Perdata MA, ia pernah mengisi posisi sebagai Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI. 

Kekayaan Hakim Sumanatha

Melansir dari laman e-LHKPN, hakim Sumantha terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2025 untuk periode 2024.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp12.382.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000
 
2. Tanah dan Bangunan Seluas 237 m2/123 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.000.000.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved