Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir

Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Instagram Ari Bias/ Instagram @pnsungguminasa
KASASI - (tengah) Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang memenangkan kasasi (kiri) penyanyi Agnez Mo, terhadap Ari Bias (kanan) 

Ia juga mengaku lega karena proses panjang ini akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi.

“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujarnya.

Ari Bias memastikan dirinya tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” ucapnya, merujuk pada Peninjauan Kembali yang menjadi opsi terakhir dalam proses peradilan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved