Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir

Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Instagram Ari Bias/ Instagram @pnsungguminasa
KASASI - (tengah) Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang memenangkan kasasi (kiri) penyanyi Agnez Mo, terhadap Ari Bias (kanan) 

Melalui unggahan media sosialnya, Agnez terlihat menikmati momen ritual untuk menjaga kecantikan wajah.

Agnez hanya menggunakan suara asli dari Faye Ceyhan sebagai latar videonya.

"Fucktose Intolerent," suara Faye dalam video Agnez Mo di akun @agnezmo.

"The condition of being completely unable to tolerate other people's bullshit," ucap Faye.

(Kondisi dimana seseorang tidak bisa menoleransi omong kosong orang lain sama sekali).

Faye Ceyhan sendiri dikenal sebagai kreator konten pengembangan diri, dan pelatih hypnobirthing.

Tidak itu saja, dalam keterangan unggahannya, Agnez juga mengunggah berbagai kutipan tentang 'keadilan'.

"Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang BERPURA-PURA," tulisnya, mengutip ucapan Plato.

"Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan- Montesquieu," kutipnya lagi.

Agnez juga mengutip salah satu ayat dalam Alkitab.

"Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil- 1 PETRUS 3:9."

Tak ada suara Agnez dalam unggahan tersebut, tapi unggahannya mendapat banyak komentar dukungan dari pengikut akun media sosialnya.

Tanggapan Ari Bias

Setelah MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, Ari Bias memberikan tanggapan melalui unggahan Instagram pribadinya.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulisnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved