Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir

Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Instagram Ari Bias/ Instagram @pnsungguminasa
KASASI - (tengah) Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang memenangkan kasasi (kiri) penyanyi Agnez Mo, terhadap Ari Bias (kanan) 

3. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/77 m2 di KAB / KOTA KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
 
4. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 417 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
  
6. Tanah dan Bangunan Seluas 449 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
 
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, LAINNYA Rp4.000.000.000
 
8. Tanah Seluas 2350 m2 di KAB / KOTA TABANAN, LAINNYA Rp150.000.000
 
9. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
 
10. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000

11. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000

12. Tanah Seluas 1,82 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp175.000.000
 
13. Tanah Seluas 2,9 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp290.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp307.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 10.986.391.754

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.295.160.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Subtotal Rp 24.970.551.754
 
II. HUTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 24.970.551.754

Baca juga: Sosok Neneng Rosdiyana yang Viral Sebut Demo Bupati Pati Sudewo Jadi Rambu Kuning Untuk Para Pejabat

Awal Kasus

Kasus Agnez Mo ini berawal dari laporan Ari Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja".

Ari mengaku sudah menghubungi Agnez berulang kali sebelum akhirnya menggandeng pengacara Minola Sebayang dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Meski demikian, Agnez Mo tampak santai menghadapi kasus ini.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved