Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Denda Rp1,5M Dianulir
Inilah rekam jejak Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, yang mengabulkan kasasi Agnes Monica dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
3. Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/77 m2 di KAB / KOTA KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
4. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp300.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 417 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 449 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp900.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/100 m2 di KAB / KOTA BADUNG, LAINNYA Rp4.000.000.000
8. Tanah Seluas 2350 m2 di KAB / KOTA TABANAN, LAINNYA Rp150.000.000
9. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
10. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000
11. Tanah Seluas 4700 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp258.500.000
12. Tanah Seluas 1,82 m2 di KAB / KOTA BULELENG, HASIL SENDIRI Rp175.000.000
13. Tanah Seluas 2,9 m2 di KAB / KOTA TABANAN, HASIL SENDIRI Rp290.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp307.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 10.986.391.754
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.295.160.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Subtotal Rp 24.970.551.754
II. HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 24.970.551.754
Baca juga: Sosok Neneng Rosdiyana yang Viral Sebut Demo Bupati Pati Sudewo Jadi Rambu Kuning Untuk Para Pejabat
Awal Kasus
Kasus Agnez Mo ini berawal dari laporan Ari Bias sebagai pencipta lagu "Bilang Saja".
Ari mengaku sudah menghubungi Agnez berulang kali sebelum akhirnya menggandeng pengacara Minola Sebayang dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Meski demikian, Agnez Mo tampak santai menghadapi kasus ini.
berita viral
Ari Bias larang Agnez Mo
SURYA.co.id
Agnes Monica
surabaya.tribunnews.com
Agnez Mo
Hakim Kasus Agnez Mo
Royalti Lagu
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.