Berita Viral
Jurus Silfester Matutina Ajukan PK Agar Terhindar Eksekusi Bui Ternyata Tak Ampuh, Kejagung Kekeuh
Jurus Silfester Matutina (kanan) mengajukan PK agar terhindar dari eksekusi penjara, ternyata tidak ampuh. Kejaksaan tetap akan ekskusi.
2. Dilaporkan JK
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
3. Vonis inkrah 1,5 tahun penjara pada 2019
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
4. Silfester siap jalani hukuman
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan"
Silfester Matutina
Silfester Matutina Dieksekusi
Fitnah Jusuf Kalla
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Silfester Matutina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.