Berita Viral

Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf

Kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mulai membuka fakta baru.

|
Kolase Tribunnewsmaker dan youtube TVOne
PENCULIK NANGIS - Sosok empat penculik Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus kini minta maaf. Nangis di hadapan penyidik. 

SURYA.co.id- Kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mulai membuka fakta baru.

Salah satunya, Eras, terlihat menyesali perbuatannya hingga menangis saat diperiksa polisi.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh keluarga melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal.

“Ini kesempatan yang baik, karena ada permintaan dari keluarga besar bahwa yang pertama kami memohon maaf atas peristiwa yang sudah terjadi ini. Kami berbela sungkawa,” ujar Adrianus dalam wawancara Obrolan News Room Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

“Kemarin Eras sampai menangis, menitihkan air mata di depan penyidik bahwa dia sangat menyesal menerima pekerjaan ini,” lanjutnya.

Dari pengakuan kuasa hukum, para pelaku tidak beraksi sendiri.

Baca juga: Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini

Mereka hanya diminta untuk “menjemput paksa” korban, lalu menyerahkannya kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur.

Pola ini memperlihatkan bahwa kelompok penculik bekerja berdasarkan perintah pihak lain.

“Adik kami, Eras (salah satu pelaku) diminta untuk menjemput paksa (menculik).

Setelah adik kami, Eras dan kawan-kawan menjemput di waktu sore, ada perintah dari oknum F,” jelas Adrianus.

Gelagat mencurigakan lain muncul saat korban dikembalikan. Para pelaku mengaku berada di bawah tekanan, karena saat itu korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

“Pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan,” kata Adrianus.

Tak hanya itu, mereka bahkan mengaku sempat diperintahkan untuk membuang jenazah korban.

“Dan mereka, salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah. Jadi peran mereka itu sampai di situ,” tambahnya.

Proses Hukum dan Fakta yang Dinantikan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved