Berita Viral

Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Inilah rekam jejak Bambang Tri Mulyono yang akhirnya bebas dari penjara, dulu dibui karena tudingan ijazah palsu Jokowi.

kolase wartakota
BAMBANG TRI BEBAS - Kolase foto Jokowi dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tuding Ijazah Palsu Jokowi. 

SURYA.co.id- Inilah rekam jejak Bambang Tri Mulyono yang akhirnya bebas dari penjara, dulu dibui karena tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Bambang Tri Mulyono resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen.

Nama Bambang Tri sebelumnya mencuat ke publik karena buku kontroversialnya Jokowi Undercover, yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu serta menyebut adanya penggunaan identitas orang lain.

Keputusan pembebasan bersyarat ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

Dokumen resmi tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan bahwa Bambang Tri memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Pembebasan bersyarat diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat, meliputi kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administrasi dan substantif,” jelas Maolana.

Sebelum menerima kebebasan bersyarat, Bambang Tri mengikuti program pembinaan yang mencakup pengembangan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.

Meski telah keluar, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang sebagai bagian dari reintegrasi sosial.

Pihak Lapas Sragen menegaskan komitmennya dalam membina warga binaan agar setelah keluar, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum.

Bambang Tri sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh PN Surakarta dalam kasus ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE, dan penistaan agama.

Namun, setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi Negeri Semarang mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun.

Dari vonis tersebut, ia telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.

Dengan status bebas bersyarat ini, publik menanti langkah Bambang Tri berikutnya setelah keluar dari jeruji besi.

Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved