Berita Viral
Jurus Silfester Matutina Ajukan PK Agar Terhindar Eksekusi Bui Ternyata Tak Ampuh, Kejagung Kekeuh
Jurus Silfester Matutina (kanan) mengajukan PK agar terhindar dari eksekusi penjara, ternyata tidak ampuh. Kejaksaan tetap akan ekskusi.
SURYA.CO.ID - Jurus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina agar terhindar dari eksekusi penjara, tidak akan ampuh.
Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusul Kalla belum lama ini mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan PK diterima PN Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025) dan sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 20 Agustus 2025.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pengajuan PK itu tidak akan akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nur Rohman juga menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski Silfester sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Menurut dia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Rencanananya, Komjak RI akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Nur Rohman.
Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
Silfester Matutina
Silfester Matutina Dieksekusi
Fitnah Jusuf Kalla
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Silfester Matutina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.