Berita Viral
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini
Terungkap catatan kriminal Dwi Hartono, tersangka otak pembunuhan bos bank plat merah di Jakarta, Muhammad Ilham Pradita.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap catatan kriminal Dwi Hartono, tersangka otak pembunuhan bos bank plat merah di Jakarta, Muhammad Ilham Pradita (38).
Ternyata, ia pernah tersandung suatu kasus hingga membuatnya dibui.
Meski demikian, ia cuma divonis ringan yakni 6 bulan penjara.
Lantas, seperti apa catatan kriminal Dwi Hartono?
Pada tahun 2012, publik dikejutkan oleh kasus pemalsuan ijazah dan dokumen akademik di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Melansir dari ANTARA, salah satu nama yang menyeruak kala itu adalah Dwi Hartono, mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2004, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang.
Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah Seorang Calon Magister, UGM Bersikap Tegas
Modus yang dijalankan cukup terstruktur. Sejak 2006, Dwi mendirikan bimbingan belajar dengan nama “Smart Solution”.
Melalui brosur, ia menawarkan jalan pintas masuk ke sejumlah program studi populer seperti kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, hingga akuntansi.
Janjinya jelas, “pasti diterima.”
Untuk melancarkan aksi, Dwi melakukan perubahan nilai rapor dan memalsukan ijazah para calon mahasiswa.
Bahkan, ia mengubah latar belakang jurusan dari IPS menjadi IPA. Dari setiap orang yang tertarik, ia menerima bayaran mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjerat Dwi dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dan pembuatan dokumen palsu.
Namun, sidang memutuskan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut satu tahun.
berita viral
Dwi Hartono
bos bank plat merah
Mohamad Ilham Pradipta
Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah
Penculikan Bos Bank Plat Merah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Tutorial Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Foto Studio, Lengkap dengan 20 Prompt Pilihan |
![]() |
---|
Kapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diganti? Anggota Komisi III DPR Beri Bocoran Begini |
![]() |
---|
5 Aplikasi Jadwal Sholat Digital, Bisa untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.