Berita Viral

Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini

Terungkap catatan kriminal Dwi Hartono, tersangka otak pembunuhan bos bank plat merah di Jakarta, Muhammad Ilham Pradita.

Tangkap layar youtube Klan Hartono
CATATAN KRIMINAL - Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah. Ternyata Pernah Dipenjara 6 Bulan Gegara Kasus Ini. 

SURYA.co.id - Terungkap catatan kriminal Dwi Hartono, tersangka otak pembunuhan bos bank plat merah di Jakarta, Muhammad Ilham Pradita (38).

Ternyata, ia pernah tersandung suatu kasus hingga membuatnya dibui.

Meski demikian, ia cuma divonis ringan yakni 6 bulan penjara.

Lantas, seperti apa catatan kriminal Dwi Hartono?

Pada tahun 2012, publik dikejutkan oleh kasus pemalsuan ijazah dan dokumen akademik di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Melansir dari ANTARA, salah satu nama yang menyeruak kala itu adalah Dwi Hartono, mahasiswa Fakultas Kedokteran angkatan 2004, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang.

Baca juga: Ternyata Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah Seorang Calon Magister, UGM Bersikap Tegas

Modus yang dijalankan cukup terstruktur. Sejak 2006, Dwi mendirikan bimbingan belajar dengan nama “Smart Solution”.

Melalui brosur, ia menawarkan jalan pintas masuk ke sejumlah program studi populer seperti kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, hingga akuntansi.

Janjinya jelas, “pasti diterima.” 

Untuk melancarkan aksi, Dwi melakukan perubahan nilai rapor dan memalsukan ijazah para calon mahasiswa.

Bahkan, ia mengubah latar belakang jurusan dari IPS menjadi IPA. Dari setiap orang yang tertarik, ia menerima bayaran mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Proses hukum pun berjalan. Jaksa menjerat Dwi dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dan pembuatan dokumen palsu.

Namun, sidang memutuskan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, sementara jaksa sebelumnya menuntut satu tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved