Berita Viral
Jurus Silfester Matutina Ajukan PK Agar Terhindar Eksekusi Bui Ternyata Tak Ampuh, Kejagung Kekeuh
Jurus Silfester Matutina (kanan) mengajukan PK agar terhindar dari eksekusi penjara, ternyata tidak ampuh. Kejaksaan tetap akan ekskusi.
SURYA.CO.ID - Jurus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina agar terhindar dari eksekusi penjara, tidak akan ampuh.
Silfester Matutina yang menjadi terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusul Kalla belum lama ini mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan PK diterima PN Jakarta Selatan pada Senin (11/8/2025) dan sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada 20 Agustus 2025.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pengajuan PK itu tidak akan akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Ini Sosok Kajari Jaksel yang Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tak Segera Eksekusi Silfester Matutina
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nur Rohman juga menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski Silfester sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Menurut dia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.
“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Rencanananya, Komjak RI akan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menanyakan alasan belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya di mana. Semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” kata Nur Rohman.
Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor yang menangani perkara Silfester dinilai perlu memberikan penjelasan terkait kendala pelaksanaan eksekusi tersebut.
Komjak mengingatkan bahwa menunda eksekusi hingga menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi meskipun ada PK.
Kajari Jaksel Digugat ke Pengadilan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang digugat Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Kajari Jaksel digugat karena tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina.
Menurut Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, gugatannya terhadap Kajari Jaksel teregister nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
Baca juga: 2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Mereka menegaskan, tindakan Kejaksaan yang tidak segera mengeksekusi putusan inkrah sama artinya dengan penghentian penuntutan yang tidak sah.
ARRUKI meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh petitum permohonan, mulai dari menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penghentian penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, hingga menghukum Kejaksaan membayar biaya perkara.
Terpisah, Kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo ke Kejaksaan Agung.
Pengacara TPUA, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan laporan tersebut akan didaftarkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.
"Karena Kajari belum melakukan eksekusi sama sekali terhadap Silfester Matutina," kata Gafur ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025.
Siapakah Kajari Jakarta Selatan?
Kajari Jakarta Selatan saat ini dijabat Iwan Catur Karyawan baru.
Iwan baru menjabat pada 4 Juli 2025 menggantikan Kajari sebelumnya, Haryoko Ari Prabowo.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Iwan Catur Karyawan, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Iwan juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut).
Sementara Haryoko Ari Prabowo kini diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Acara pisah kenal keduanya digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Belum banyak informasi mengenai rekam jejak Iwan Catur Karyawan selama berkiprah di korps adyaksa.
Kronologi kasus Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester Matutina sebenarnya sudah terjadi sejak 2017.
Berikut kronologinya:
- Orasi hina Jusuf Kalla
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
2. Dilaporkan JK
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
3. Vonis inkrah 1,5 tahun penjara pada 2019
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
4. Silfester siap jalani hukuman
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan"
Silfester Matutina
Silfester Matutina Dieksekusi
Fitnah Jusuf Kalla
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Silfester Matutina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.