Berita Viral
TNI AD Ungkap Dalang Kasus Kekerasan Prada Lucky Seorang Perwira, Sudah Ditahan
TNI Angkatan Darat mengungkap adanya seorang perwira yang diduga menjadi dalang dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - TNI Angkatan Darat mengungkap adanya seorang perwira yang diduga menjadi dalang dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwira tersebut, dianggap sengaja memberi peluang bawahannya melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Namun, Wahyu belum mengungkap identitas perwira yang terlibat.
“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Wahyu menambahkan, pasal tersebut hanyalah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penentuan pasal akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
Selain Perwira tersebut, menurut Wahyu, jumlah tersangka cukup banyak karena kekerasan yang dialami Prada Lucky terjadi berulang kali dalam beberapa periode, melibatkan sejumlah personel.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan media bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
Penyidik akan menggelar perkara sebelum menyerahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan.
Wahyu menegaskan, TNI AD akan menindak tegas bentuk pembinaan yang melanggar aturan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu.
Kasus ini juga dijadikan evaluasi agar tradisi pembinaan prajurit di seluruh satuan operasional TNI AD berjalan sesuai prosedur dan mendukung keberhasilan tugas.
Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto, Pangdam Udayana yang Bentuk Tim Selidiki Kematian Prada Lucky
20 Tersangka
TNI Angkatan Darat
Prada Lucky
Lucky Chepril Saputra Namo
Nusa Tenggara Timur
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Prada Lucky meninggal
Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding |
![]() |
---|
Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Rekam Jejak Abraham Samad Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Akan Diperiksa Polda Lusa, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil |
![]() |
---|
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi untuk Pengganti Study Tour, Libatkan Guru Fisika, Kimia dan Biologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.