Berita Viral

TNI AD Ungkap Dalang Kasus Kekerasan Prada Lucky Seorang Perwira, Sudah Ditahan

TNI Angkatan Darat mengungkap adanya seorang perwira yang diduga menjadi dalang dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.COM/SIGIRANUS MARUTHO BERE
PRAJURIT TNI TEWAS - Pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025). 

SURYA.CO.ID - TNI Angkatan Darat mengungkap adanya seorang perwira yang diduga menjadi dalang dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Perwira tersebut, dianggap sengaja memberi peluang bawahannya melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perwira itu terancam dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. 

Namun, Wahyu belum mengungkap identitas perwira yang terlibat. 

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025) dikutip dari Kompas.com

Wahyu menambahkan, pasal tersebut hanyalah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka. 

Penentuan pasal akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. 

Selain Perwira tersebut, menurut Wahyu, jumlah tersangka cukup banyak karena kekerasan yang dialami Prada Lucky terjadi berulang kali dalam beberapa periode, melibatkan sejumlah personel. 

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," ujarnya. 

Ia meminta masyarakat dan media bersabar menunggu hasil pemeriksaan. 

Penyidik akan menggelar perkara sebelum menyerahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan. 

Wahyu menegaskan, TNI AD akan menindak tegas bentuk pembinaan yang melanggar aturan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa. 

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu. 

Kasus ini juga dijadikan evaluasi agar tradisi pembinaan prajurit di seluruh satuan operasional TNI AD berjalan sesuai prosedur dan mendukung keberhasilan tugas.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto, Pangdam Udayana yang Bentuk Tim Selidiki Kematian Prada Lucky

20 Tersangka 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved