Berita Viral

Mirip Kasus di Banyuwangi, Suami Bunuh Istri Kini Gemparkan Singapura, Datangi Polisi Usai Eksekusi

Kasus suami bunuh istri yang sempat menghebohkan Banyuwangi, kini terjadi lagi dan menggemparkan Singapura. Serahkan diri usai beraksi.

Tribun Video
SUAMI BUNUH ISTRI - Ilustrasi. Mirip Kasus di Banyuwangi, Suami Bunuh Istri Kini Gemparkan Singapura, Datangi Polisi Usai Eksekusi. 

SURYA.co.id - Kasus suami bunuh istri yang sempat menghebohkan Banyuwangi, kini terjadi lagi dan menggemparkan Singapura.

Kejadiannya pun hampir mirip, setelah menghabisi sang istri, si suami langsung mendatangi kantor polisi setempat untuk menyerahkan diri.

Kejadian tragis menimpa seorang perempuan asal Indonesia bernama Nurdia Rahmah Rery (38).

Ia ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel mewah Capri by Fraser, China Square, Singapura, pada Jumat pagi (24/10/2025). 

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Singapura, suaminya, Salehuddin (41), diduga kuat sebagai pelaku dan telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.

Sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang ke Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah menghabisi nyawa istrinya.

Polisi kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan menemukan jasad Nurdia di kamar nomor 703.

Paramedis yang dipanggil ke tempat kejadian memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia saat ditemukan.

Dalam penyelidikan awal, aparat membawa sejumlah barang bukti dari lokasi.

Media Shin Min Daily News melaporkan bahwa petugas terlihat meninggalkan hotel sambil membawa empat kantong besar berwarna cokelat, yang diyakini berisi barang-barang penting dari kamar tempat tragedi berlangsung.

Keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025), Salehuddin dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan pembunuhan.

Di ruang sidang yang dipimpin Hakim Distrik Tan Jen Tse, pria itu tampil mengenakan kaus polo merah dan tampak tenang.

Melalui penerjemah bahasa Indonesia, ia sempat meminta agar kasusnya diproses di Indonesia.

“Apakah saya bisa diadili di Indonesia?” tanyanya kepada hakim.

Namun, sang hakim menjelaskan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal sehingga belum dapat memutuskan permintaan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved