Berita Viral

Nasib 4 Prajurit TNI yang Diamankan Usai Prada Lucky Tewas, Ayah Korban Minta Maaf Karena Hal Ini

Begini lah nasib empat prajurit TNI yang diamankan setelah kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23). 

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV/pos kupang
TERDUGA PENGANIAYA - Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin mengungkap alasan mengamankan 4 prajurit terkait kematian Prada Lucky. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib empat prajurit TNI yang diamankan setelah kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23). 

Ramai dikabarkan bahwa empat prajurit TNI yang diamankan ini adalah terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky tewas.

Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, S.H.,M.I.P mengakui empat prajurit TNI ini diamankan, namun bukan karena sudah ada bukti-bukti keterlibatannya dalam kematian Prada Lucky.  

Dikatakan Amir, mereka diamankan dalam rangka mencegah terjadinya korban lebih bsnyak. 
Jangan sampai nanti ada main hakim sendiri.

Terkait keterlibatan mereka, hingga kini hasil penyelidikan dari tim invrestigasi belum ke luar. 

Baca juga: Yakin Prada Lucky Dianiaya Senior Sejak Lama Sebelum Tewas, Ibunda: Tak Hafal Nama Senior, Dipukul

"Jangan sampai karena ada isu yang beredar di masyarakat, mereka 4 orang dianggap bersalah. Karena kita tidak amankan, main hakim sendiri. Timbul kerugian yang lebih besar," kata  Letkol Inf Amir Syarifudin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (8/8/2025).

Lalu, siapa yang akan main hakim sendiri? 

Amir menyebut kemungkinan itu bisa saja terjadi, apakah dari teman satu angkatan korban, keluarga atau masyarakat yang memiliki simpati dalam kasus ini.  

"Kami mencegah lebih baik, daripada terjadi korban berikutnya," katanya. 

Amir meminta, saat ini semua pihak untuk mempercayakan penyelidikan kasus ini ke tim investigasi. 

Jika dalam investigasi terbukti ada pihak yang melanggar hukum, pihaknya akan tetap menjunjung hukum. 

"Yang bersalah, tetap akan dihukum. Hukum militer. Berdasarkan pedoman asas praduga tak bersalah," tegasnya. 

Tim investigasi yang dimaksud terdiri atas unsur Subdenpom Ende, Staf Intelijen, serta personel terkait lainnya.

Langkah ini diambil sebagai respons Pangdam IX/Udayana untuk memastikan penanganan dilakukan secara profesional, obyektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diwawancara terpisah, Amir meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk bersikap bijak dan menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved