Berita Viral
Imbas Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Kinerja KPK dan Kejaksaan Disindir Pakar
Keputusan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada sejumlah pihak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada sejumlah pihak.
Yakni KPK dan Kejaksaan. Mereka mendapat sindiran nyelekit dari pakar hukum UI, Chudry Sitompul.
Chudry menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk koreksi atas proses hukum yang sarat muatan politik.
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya
Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun atas kasus korupsi dalam impor gula.
Chudry menilai kedua kasus itu tidak membawa kerugian langsung terhadap keuangan negara maupun kestabilan ekonomi nasional.
Ia menganggap keputusan presiden sebagai peringatan serius bagi lembaga penegak hukum agar tak menjadikan isu politik sebagai dasar penindakan hukum.
“Ini jadi pelajaran penting bagi Kejaksaan dan KPK agar tidak membawa agenda politik ke ranah hukum,” ujar Chudry saat diwawancara, Jumat (1/8/2025), melansir dari Tribunnews.
Ia bahkan menyebut kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini sebagai bentuk “tamparan” bagi lembaga penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan selama ini patut dievaluasi.
“Kalau sudah begini, itu jelas tamparan. Artinya, proses yang dilakukan aparat penegak hukum harus diintrospeksi,” tambahnya.
Chudry juga membantah anggapan bahwa Prabowo tidak serius dalam agenda pemberantasan korupsi.
Ia menyebut keputusan presiden bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap keadilan substantif.
Amnesti terhadap Hasto dikeluarkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Senayan pada 31 Juli. Sedangkan abolisi untuk Tom Lembong juga mendapat dukungan lembaga legislatif.
Baca juga: Kekayaan Hakim Dennie Arsan, Jatuhi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor
berita viral
Prabowo Subianto
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
amnesti
Abolisi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.