Berita Viral
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait alasan terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait alasan terbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Aturan itu sempat membuat riuh karena 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan bahwa aturan tersebut murni dibuat untuk mengatur pengelolaan data pribadi para capres-cawapres.
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini," kata Afifuddin, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menekankan, tidak ada pretensi untuk menguntungkan pihak manapun.
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Setelah mendengar aspirasi publik dan kritik yang deras, KPU akhirnya mencabut aturan tersebut.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," jelas Afifuddin.
Sebelumnya, aturan itu memuat ketentuan bahwa dokumen pribadi capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Makin Tersudut, Ketua KPU Solo Nyatakan Ijazah Jokowi Sah dan Beri Bukti ke Polda Metro
Aturan KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Kasus Ijazah
Tutorial Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Foto Studio, Lengkap dengan 20 Prompt Pilihan |
![]() |
---|
Kapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diganti? Anggota Komisi III DPR Beri Bocoran Begini |
![]() |
---|
5 Aplikasi Jadwal Sholat Digital, Bisa untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Tabiat Serka N Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pernah Bermasalah di Kopassus |
![]() |
---|
Siapa Roni Ardiansyah? Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang Dicopot Diduga Gara-gara Tegur Anak Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.