Berita Viral
Apa itu Abolisi, yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong? Begini Prosedurnya
Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Apa arti abolisi, yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong?
Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Surat permohonan abolisi sudah diajukan Presiden Prabowo dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong, dihentikan atau ditiadakan.
Apa Itu Abolisi?
Melansir dari Kompas.com, abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Abolisi termasuk hak istimewa (prerogratif) Presiden.
Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua KPK yang Lemas usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi Gula Impor
Dalam Pasal 14 UUD 1945 pasal 14 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI".
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara menurut Marwan dan Jimmy, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.