Berita Viral

Kekayaan Hakim Dennie Arsan, Jatuhi Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor

Sosok hakim Dennie Arsan Fatrika disorot usai jatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong di kasus korupsi gula impor. Segini kekayaannya.

SURYA.co.id - Sosok hakim Dennie Arsan Fatrika jadi sorotan usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong di kasus korupsi gula impor.

Rekam jejak hingga harta kekayaan Hakim Dennie Arsan pun banyak dikulik oleh publik.

Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan amar putusan yang menyebutkan bahwa Lembong bertanggung jawab atas penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula Impor

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah bahwa kebijakan impor yang dilakukan Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) sebagaimana seharusnya.

Hal ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, total impor gula mencapai 1,69 juta ton, namun pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur formal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117.

“Persetujuan impor gula dalam jumlah besar dikeluarkan tanpa mekanisme koordinasi lintas sektor yang memadai,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan

Dennie Arsan Fatrika selaku hakim mengisi LHKPN pada 31 Desember 2024 dengan total kekayaan Rp 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.

Tahun 2024, Dennie punya tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.150.000.000 yang ada di Bogor.

Dia juga punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved