Berita Viral
Imbas Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Kinerja KPK dan Kejaksaan Disindir Pakar
Keputusan Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada sejumlah pihak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat presiden memuat dua permintaan: abolisi terhadap Lembong dan amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Secara hukum, amnesti menghapus seluruh akibat pidana dari perbuatan yang telah diputus, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti membuat Hasto tak perlu menempuh upaya banding. Sedangkan proses hukum terhadap Lembong otomatis dihentikan akibat abolisi.
“Dengan amnesti, semua konsekuensi hukum dihapuskan. Sedangkan dengan abolisi, proses penuntutan dianggap tidak pernah ada,” jelas Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Apa itu Abolisi?
Melansir dari Kompas.com, abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Abolisi termasuk hak istimewa (prerogratif) Presiden.
Dalam Pasal 14 UUD 1945 pasal 14 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI".
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara menurut Marwan dan Jimmy, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal itu berbunyi,
berita viral
Prabowo Subianto
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
amnesti
Abolisi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Djamari Chaniago yang Kabarnya Dilantik Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.