Berita Viral

Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penetapan tersangka Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di gugat di pengadilan.

Editor: Musahadah
Kolase PUSPENKUM KEJAGUNG
GUGAT - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Terbaru, penetapan tersangka itu digugat ke pengadilan. 

SURYA.co.id - Penetapan tersangka Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan, akhirnya resmi diperkarakan. 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana Pertiwi mengatakan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga menggugat penahanan Nadiem Makrim oleh Kejaksaan Agung.

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satu alasannya karena dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menjelaskan, terdapat sejumlah hasil pengawasan intern BPKP terhadap program tersebut yang dilakukan sepanjang 2023–2024.

“Dua audit di tahun 2024, dilakukan secara bersama-sama atau joint audit BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek,” kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Menurut Gunawan, dalam audit itu dilakukan pengecekan ke sekolah penerima bantuan di beberapa provinsi dengan metode uji petik atau sampling.

Artinya, pengujian dilakukan secara terbatas sesuai jenis audit yang dilakukan.

“Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada bulan September 2023, Februari 2024, dan Desember 2024 merupakan hasil pengawasan intern yang ditujukan untuk keperluan perbaikan program pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, BPKP enggan mengomentari simpulan pihak lain yang mengutip hasil laporannya, mengingat saat ini tengah berlangsung proses penyidikan aparat penegak hukum.

“Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP, kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan APH saat ini,” kata Gunawan.

Dipermasalahkan Hotman Paris

PEMBELAAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus.
PEMBELAAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus. (Wartakota)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved