3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur

Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/dok.surya
DIVONIS - Mantan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara gara-gara vonis bebas Ronald Tannur. Berikut rekam jejaknya. 

Dalam sambutannya ketika pisah sambut, Rudi bertekad mempertahankan semua program/ manajement yang sudah on the track selama kepemimpinan Dr Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya. 

Rudi  mengajak kepada semua keluarga besar PN SBY untuk mendukung semua program kerja yang akan di buatnya.

Dia juga mengimbau agar aparatur PN SBY jangan jatuh dalam lubang yang sama dua kali di hubungkan dengan pristiwa OTT menjelang pelantikannya. 

Dia berharap agar OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur PN SBY untuk instrofeksi diri dan bangkit kembali dgn mengedepankan pelayanan yang prima.

Namun, harapan Rudi justru sebaliknya.

TIga hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur justru ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober 2024. 

Ketiganya lalu ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.

Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga hakim tersebut. 

Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar. 

Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.

Disanksi Nonpalu 2 Tahun

Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun. 

Hal ini diputuskan  dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.

Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved