3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur
Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam sambutannya ketika pisah sambut, Rudi bertekad mempertahankan semua program/ manajement yang sudah on the track selama kepemimpinan Dr Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.
Rudi mengajak kepada semua keluarga besar PN SBY untuk mendukung semua program kerja yang akan di buatnya.
Dia juga mengimbau agar aparatur PN SBY jangan jatuh dalam lubang yang sama dua kali di hubungkan dengan pristiwa OTT menjelang pelantikannya.
Dia berharap agar OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur PN SBY untuk instrofeksi diri dan bangkit kembali dgn mengedepankan pelayanan yang prima.
Namun, harapan Rudi justru sebaliknya.
TIga hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur justru ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober 2024.
Ketiganya lalu ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.
Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga hakim tersebut.
Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
Dalam persidangan perkara Erin, Mangapul, dan Heru terungkap jumlah suap yang diterima mereka mencapai Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
Disanksi Nonpalu 2 Tahun
Sebelumnya, Rudi telah disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun.
Hal ini diputuskan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.
Rudi Suparmono
Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka
Eks Ketua PN Surabaya
vonis bebas Ronald Tannur
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.