Mulai 15 Juli 2025, Diberlakukan Tarif Baru Tol ke Bandara Juanda

Besarannya berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
DIBERLAKUKAN - Pengguna ruas Tol Waru-Juanda saat masuk melalui gerbang Menanggal Kota Surabaya Jawa Timur. Jalan tol tengah kota sepanjang 12,8 KM ini mulai Selasa (15/7/2025) dini hari nanti berlaku tarif baru. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyesuaian tarif Tol Waru-Juanda Surabaya Jawa Timur, diberlakukan mulai Selasa (15/7/2025) dini hari. 

Tepat pukul 00.00 WIB nanti, tol penghubung Bandara Juanda itu akan berlaku tarif baru.

Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni menuturkan bahwa penyesuaian tarif tol di wilayahnya itu sudah melalui mekanisme dan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.

'Batul, sudah diputuskan bahwa penyesuaian tarif Tol Waru-Juanda akan diberlakukan mulai Selasa dinihari nanti nanti," kata Arif, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Berlaku Tarif Baru Tol Waru-Juanda, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif tol penghubung Bandara Juanda, sentra industri Rungkut dan sekitarnya itu sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Diputuskan,  Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru  Bandara Juanda akan diberlakukan pada 15 Juli 2025 Pukul 00:00 WIB.

Arif juga menuturkan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut juga didasarkan pada UU 2/2022 Perubahan UU 38/2004 tentang Jalan. Disebutkan bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Baca juga: Penyesuaian Tarif Tol Menuju Bandara Juanda Surabaya Bakal Berlaku Mulai Bulan ini

Besarannya berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Besaran penyesuaian tarifnya wajar dan insyaallah tidak memberatkan," tanbah Arif.

Penyesuaian tarif tol tersebut sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif dan pemenuhan kontrak dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

Berikut penyesuaian besaran tarif tol Ruas Simpang Susun Waru  Bandara Juanda sesuai golongan kendaraan :

Golongan I: dari Rp  9.000 jadi Rp 9.500

Golongan II: dari Rp 13.500 jadi Rp 14.000

Golongan III: dari Rp 13.500 jadi Rp 14.00

Golongan IV: dari Rp 18.000 jadi Rp 19.000

Golongan V: dari Rp 18.000 jadi Rp 19.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved