Gawat, Setiap Bulan Ada PHK di Sidoarjo, Disnaker Upayakan Mediasi Agar Hak-Hak Pekerja Terpenuhi

Menurut Ainun, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan internal perusahaan

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
MUSIM PHK - Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengakui hampir setiap bulan ada PHK pekerja di Sidoarjo dan pihaknya mendapatkan sedikitnya 20 laporan. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di Sidoarjo terus menggelinding. Sampai sekarang pun masih terus berlangsung gelombang PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Delta.

Jumlahnya tidak banyak, tetapi hampir setiap bulan ada perusahaan yang melakukan efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja. 

Dampaknya, tentu angka pengangguran semakin tinggi. Belum lagi ditambah angkatan lulusan sekolah yang terus bertambah setiap tahun, dan belum mendapat pekerjaan.

Tiga bulan terakhir, data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo menunjukkan ada sedikitnya 50 orang pekerja terdampak PHK. Penyebabnya beragam, mulai program pensiun dini, efisiensi, hingga penutupan pabrik tempat mereka bekerja.

“Memang hampir setiap bulan ada PHK di Sidoarjo. Kemarin laporannya sekitar 50 orang kena PHK. Kemudian, masih ada sejumlah surat laporan terkait pemutusan kerja, setidaknya ada 20 laporan,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, Senin (15/9/2025).

Di antaranya adalah perusahaan rokok PT Gudang Garam yang beroperasi di Kecamatan Waru. Perusahaan tersebut melakukan pengurangan tenaga kerja melalui program pensiun dini. Namun laporan terkait rincian jumlah karyawan yang terdampak disampaikan langsung ke Disnaker Jawa Timur.

Menurut Ainun, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan internal perusahaan. Karena PHK erat kaitannya dengan kondisi internal perusahaan.

“Disnaker tidak bisa masuk ke ranah internal perusahaan. Yang bisa kita lakukan adalah upaya pencegahan melalui Tim Deteksi Dini (TDD). Tim ini melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengalami masalah, guna meminimalisasi potensi PHK di kemudian hari,” urainya.

Selain itu, Disnaker juga berperan dalam penyelesaian kasus PHK. Proses mediasi dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

Upaya penyelesaian dilakukan secara profesional agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi secara normatif. Dengan begitu, kompensasi yang diterima dapat dijadikan modal usaha ketika mereka kehilangan pekerjaan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved