Berlaku Tarif Baru Tol Waru-Juanda, Ini Rinciannya

Tarif baru yang berlaku dalam waktu dekat ini diharapkan tidak sampai memberatkan pengguna jalan tol menuju Bandara Juanda

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Nuraini Faiq
TARIF BARU - Pengguna Jalan Tol Waru-Juanda saat melintas di Gerbang Menanggal ruas Tol Waru-Juanda,beberapa waktu lalu. Bulan ini berlaku tarif baru dengan besaran yang sudah ditetapkan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyesuain tarif ruas Tol Waru-Juanda sudah ditetapkan. Tarif baru yang berlaku dalam waktu dekat ini diharapkan tidak sampai memberatkan pengguna jalan tol menuju Bandara Juanda Surabaya.

Manajer Operasional PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Arif Fathoni menuturkan, besarannya sudah ditetapkan sesuai regulasi.

"Bulan ini rencana penyesuain tarif tol. Nominalnya sudah ada," sebut Arif, Selasa (8/7/2025).

Dia menyatakan bahwa sesuai dengan UU 2/2022, UU 38/2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Baca juga: Penyesuaian Tarif Tol Menuju Bandara Juanda Surabaya Bakal Berlaku Mulai Bulan ini

Besarannya didasarkan pada laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Arif menyebut kenaikannya antara Rp 500 sampai Rp 1.000.

Arif kembali menuturkan, penyesuaian tarif tol tersebut juga sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol.

Agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif, pemenuhan kontrak dalam PPJT, pemenuhan biaya operasional dan untuk kehandalan struktur jalan tol.

PT CMS selaku pengelola Jalan Tol Waru-Juanda akan memenuhi Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol.

Juga  beautifikasi berupa pemeliharaan  perkerasan jalan, pengecatan concreate barrier, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu  rambu lalu lintas dan penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.

Saat ini PT CMS melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol tersebut. Termasuk memasang spanduk.

Kemudian menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Akademisi Pengamat Transportasi dan Peneliti Kebijakan Publik.

Saat ini telah keluar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru Bandara Juanda (Waru-Juanda).

Diberlakukan dalam dalam waktu dekat dengan besaran sesuai golongan kendaraan berikut ini :

Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500

Golongan II dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000

Golongan III dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000

Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000

Golongan V dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved