Tiap Bulan Ada Perusahaan di Sidoarjo yang PHK Karyawan, Disnaker: Ranah Internal Perusahaan

Hampir setiap bulan ada perusahaan yang melakukan efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja di Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
PHK DI SIDOARJO - Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia. Sejak tiga bulan terakhir, data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo menunjukkan ada sedikitnya 50 orang pekerja terdampak PHK. 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di Sidoarjo terus berlangsung.

Hampir setiap bulan ada perusahaan yang melakukan efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja yang membuat angka pengangguran semakin tinggi.

Belum lagi ditambah angkatan lulusan sekolah yang terus bertambah setiap tahun, dan belum mendapat pekerjaan.

Sejak tiga bulan terakhir, data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo menunjukkan ada sedikitnya 50 orang pekerja terdampak PHK.

Penyebabnya beragam, mulai dari program pensiun dini, efisiensi, hingga penutupan pabrik tempat mereka bekerja.

“Memang, hampir setiap bulan ada PHK di Sidoarjo. Kemarin laporannya sekira 50 orang kena PHK. Kemudian, masih ada sejumlah surat laporan terkait pemutusan kerja, setidaknya sekira 20 laporan,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, Senin (15/9/2025).

Perusahaan rokok PT Gudang Garam yang beroperasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo, melakukan pengurangan tenaga kerja melalui program pensiun dini.

Namun, laporan terkait rincian jumlah karyawan yang terdampak disampaikan langsung ke Disnaker Jawa Timur.

Menurut Ainun, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan internal perusahaan.

Karena PHK itu erat kaitannya dengan kondisi internal perusahaan.

“Disnaker tidak bisa masuk ke ranah internal perusahaan. Yang bisa kita lakukan adalah upaya pencegahan melalui Tim Deteksi Dini (TDD). Tim ini melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengalami masalah, guna meminimalisasi potensi PHK di kemudian hari,” urainya.

Selain itu, disebutnya bahwa Disnaker juga berperan dalam penyelesaian kasus PHK.

Proses mediasi dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

Upaya penyelesaian dilakukan secara profesional agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi secara normatif.

Dengan begitu, kompensasi yang diterima dapat dijadikan modal usaha ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved