Kamis, 4 Juni 2026

Perempuan Surabaya Kuras 3 Rekening Majikan di Gresik, Mengaku Terjerat Utang

Perempuan asal Surabaya, Jatim, ketahuan menguras 3 rekening toko tempatnya bekerja di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jatim.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik
PENCURIAN - Tersangka Oktavia Lukitowati (234) saat diamankan Satreskrim Polres Gresik, karena diduga menguras 3 rekening toko tempatnya bekerja di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perempuan asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Oktavia Lukitowati (24) pasrah saat dikeler menuju ruang pemeriksaan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, Oktavia nekat menguras rekening toko tempatnya bekerja, yakni konter BRI Link Dua Putri yang berada di Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 14,5 juta.

Aksi culas Oktovia terkuak, setelah korban berinisial L terkejut mendapat laporan karyawannya pada 9 September 2025, lantaran saldo rekening yang biasa digunakan untuk transaksi tidak mencukupi.

Total ada 3 rekening dari 3 bank berbeda, semua saldonya sudah berkurang dan tidak bisa digunakan transaksi.

Alhasil, toko agen pembayaran itu tak bisa beroperasi. 

Korban pun berusaha untuk mengecek mutasi rekening. 

Rupanya, seluruh saldo dengan total Rp 14,5 juta telah berpindah, yakni ke rekening pribadi tersangka asal Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu.

"Korban sudah curiga, karena sehari sebelumnya pelaku tidak masuk kerja dan susah dihubungi," ucap Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Senin (15/9/2025).

Pihaknya pun langsung bergegas memburu pelaku. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Oktavia diamankan di sebuah tempat kos kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor, handphone dan uang tunai Rp 2,3 juta.

"Sisa hasil pencurian. Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Di hadapan petugas, Oktovia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut, lantaran terjerat utang. Dia harus membayar tunggakan gadai sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved