Berita Viral

Ingat Aufaa Luqman, Calon Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi? Permohonannya Ditolak Karena Ini

Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Kompas.com Stanly Ravel
ESEMKA - (kiri) Aufaa Luqman Re A (19) pemuda asal Solo, Jawa Tengah, yang melayangkan gugatan perdata kepada Jokowi (kanan) Pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?

Sebagai info, Aufaa Luqman mengajukan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Gugatan itu dipicu oleh rasa kecewa karena tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap.

Padahal, mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Aufaa mengaku sudah sejak lama tertarik dengan Mobil Esemka, yang diperkenalkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012 silam. 

Bahkan, menurut tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto, menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit, melansir dari Tribun Solo.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.

Baca juga: Keinginan Terakhir Diplomat Muda Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kos, Ipar Syok

Permohonan Ditolak

Permohonan pihak Aufaar agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali, tak disetujui PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil tersebut. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menjelaskan bahwa permintaan itu tidak relevan karena objek bukan tanah atau lokasi fisik.

Baca juga: Kisah Zahwa Siswi SMP Menyambi Jualan Kue Sepulang Sekolah, Rela Uang Jajan Dipakai Modal Usaha

“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.

Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved