Berita Viral
Ingat Aufaa Luqman, Calon Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi? Permohonannya Ditolak Karena Ini
Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Sebagai info, Aufaa Luqman mengajukan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).
Gugatan itu dipicu oleh rasa kecewa karena tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap.
Padahal, mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.
Aufaa mengaku sudah sejak lama tertarik dengan Mobil Esemka, yang diperkenalkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012 silam.
Bahkan, menurut tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto, menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima.
Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.
"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit, melansir dari Tribun Solo.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.
Baca juga: Keinginan Terakhir Diplomat Muda Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kos, Ipar Syok
Permohonan Ditolak
Permohonan pihak Aufaar agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali, tak disetujui PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menjelaskan bahwa permintaan itu tidak relevan karena objek bukan tanah atau lokasi fisik.
Baca juga: Kisah Zahwa Siswi SMP Menyambi Jualan Kue Sepulang Sekolah, Rela Uang Jajan Dipakai Modal Usaha
“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.
Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.
berita viral
Aufaa Luqman Re A
Mobil Esemka Bima
Aufaa Luqman Gugat Jokowi
mobil Esemka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Silfester Sakit Apa? Hingga Absen Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Tak Sesuai Harapan, Minta Ridwan Kamil Tanggungjawab di Akhirat |
![]() |
---|
Imbas Silfester Matutina Absen Sidang PK Kasus Fitnah, PN Jaksel Wanti-wanti, Mahfud MD Bereaksi |
![]() |
---|
Pengusaha Tunjungan Protes Parkir Dihapus, Masyarakat Justru Nilai Kebijakan Pemkot Surabaya Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.