Berita Viral

Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rivai Beda

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) justru menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi.

Editor: Musahadah
Youtube
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Tangkapan layar momen eks Kabareskrim Susno Duadji diskusi dengan Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, (28/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Menjelang gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang akan digelar Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), mantan Kabareskrim Komjen (purn) justru menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka. 

Menurut Susno kemungkinan adanya tersangka di kasus ini sangat sulit, apalagi mentersangkakan kasus pencemaran nama baik yang kini ditangani Polda Metro Jaya. 

Hal ini beralasan karena obyek perkara ini yakni ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya. 

"Kalau obyeknya saja tidak asli, berarti pencemaran nama baiknya gugur. Kalau remang-remang hanya identik, tidak bisa mentersangkakan Rismon Cs itu," kata Susno dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat (4/7/2025). 

Menurut Susno, saat ini sangat ditunggu terbukti tidaknya ijazah itu palsu atau asli. 

Rekam Jejak Kompol Syarif, Ajudan Jokowi yang Diperiksa Polda Metro di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Terkait rencana Bareskrim melakukan gelar perkara khusus kasus ini, menurut Susno hal itu sebenarnya biasa saja. 

Namun, karena yang diperiksa adalah tokog berpengaruh yakni mantan Presiden RI dan obyek pemeriksaannya ijazah, maka dianggap tidak biasa. 

Susno juga menyoroti pernyataan Bareskrim sebelumnya yang menyebut ijazah Jokowi identik. 

Menurutnya identik itu masih menjadi pertanyaan besar.

"Identik dengan mana? kalau dengan yang palsu ya namanya palsu juga. Kalau identik dengan yang asli, asli yang mana?. Harus ada lembaga resmi yang memberikan pembanding yang asli," katanya.  

Susno menyarankan kasus ini ditarik semuanya di Bareskrim Polri agar tidak ada persepsi macam-macam dari masyarakat. 

Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama antara pelapor, baik Jokowi maupun TPUA. 

"Dikarenakan perkara ini dua-duanya masih dalam taraf penyelidikan, maka harus hati-hati polri menyelidiki," katanya. 

Menanggapi pernyataan Susno, pengacara  Jokowi, Rivai Kusumanegara mengakui bahwa gelar perkata itu sesuatu yang biasa. 

Namun dia meminta agar gelar perkara ini benar-benar inisiatif dari penyidik, bukan karena desakan dari TPUA. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved