Berita Viral

Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rivai Beda

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) justru menyebut Rismon Sianipar Cs tidak bisa dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi.

Editor: Musahadah
Youtube
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Tangkapan layar momen eks Kabareskrim Susno Duadji diskusi dengan Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, (28/5/2025). 

"Penyidik harus netral," tegasnya. 

Terkait pernyataan Susno bahwa Rismon Cs tidak bisa dijadikan tersangka, Rivai jusru mengungkap pernyataan berbeda. 

Dikatakan, dalam laporannya Jokowi tak hanya mencantumkan pasal pencemaran nama baik, namun juga fitnah, rekayasa teknologi dan penggunaan data tanpa izi. 

Diakui, untuk pasal fitnah memang harus dibuktikan ijazah itu asli atau tidak. 

Namun, untuk perkara pencemaran nama baik, sekalipun ijazah tidak asli pun masih bisa dijeratkan. 

"Bedanya pencemaran nama baik ini yang disampaikan itu nyata, tapi disebarluaskan dalam satu forum yang tidak benar, yang memang tujuan mendiskrieditkan," katanya.

Menurut Rivai di perkara ini tidak bergantung pada asli tidaknya ijazah namun ada 3 pasal lain yang bisa dijeratkan. 

Soal hasil labfor Bareskrim, diakui Rivai karena dilakukan di tahap penyelidikan, memang belum pro justicia. 

Meski demikian, menurutnya uji labfor ini masih bisa dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Ini harus semua perkara harus jelas, harus ada akhirnya, jangan dibuat khusus atau tidak ada ujungnya," tukasnya. 

Sebelumnya, Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (3/7/2025).

Adapun agenda gelar perkara khusus tersebut bakal dilakukan pada pekan depan tepatnya Rabu (9/7/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penundaan gelar perkara khusus ini atas permohonan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui aduan masyarakat (Dumas). 

Atas hal tersebut, Bareskrim kemudian menindaklanjutinya dengan mengundang pihak pendumas dan terdumas pada 30 Juni 2025.

Meski begitu, pihak pendumas yakni TPUA sendiri kembali menyurati Polri untuk bisa menghadirkan sejumlah nama yang mereka sodorkan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved