Gelar Operasi Gabungan Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17 Ribu Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
Satpol PP Kabupaten Blitar
ROKOK ILEGAL - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai menggelar operasi bareng tanpa cukai pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Petugas menyita 17.816 batang rokok ilegal dalam operasi itu.
"Jika di kemudian hari, petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual, maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas," katanya.
Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Tags
rokok ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar
Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Akhir Hubungan Sukmawati Usai Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur di Hari Pernikahan: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Kandas dari Thailand, Kapten Timnas Indonesia Voli Putri U-21 : Pengalaman Kami Kurang |
![]() |
---|
Pantas Jombang dan Daerah Lain Banyak Naikkan PBB, Pati Sampai Demo Kisruh, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Sabtu 16 Agustus 2025: Cerah Berawan, Waspadai Matahari Menyengat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.