Gelar Operasi Gabungan Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
Satpol PP Kabupaten Blitar
ROKOK ILEGAL - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai menggelar operasi bareng tanpa cukai pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Petugas menyita 17.816 batang rokok ilegal dalam operasi itu. 

"Jika di kemudian hari, petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual, maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas," katanya.

Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved