Berita Viral

Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Sosok hingga rekam jejak Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, jadi sorotan setelah rumahnya digeledah KPK. Terkait kasus korupsi kuota haji.

instagram Yaqut Cholil
YAQUT DIGELEDAH KPK - Kolase foto Yaqut Cholil, mantan Menteri Agama. Rumahnya baru saja digeledah KPK terkait kasus korupsi kuota haji. 

SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, jadi sorotan setelah rumahnya digeledah KPK.

Rumah Yaqut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8/2025).

Aksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Total Rp 12 M

Ia menambahkan, perkembangan lanjutan akan dipublikasikan setelah proses selesai.

“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” tambahnya.

Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang terjadi di masa kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama.

Menurut KPK, terdapat indikasi penyelewengan terhadap tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari tambahan 20.000 kuota tersebut, semestinya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara 1.600 untuk haji khusus.

Namun, aturan itu diduga tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep dari KPK.

Ia menegaskan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”

Kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved