5 Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Kejari Terkait Pengelolaan TKD, Kepala Desa Beralasan Sakit

"Saya justru baru tahu pagi tadi, juga sedang sakit. saya juga sudah konfirmasi ke Kejaksaan kalau hari ini tidak bisa hadir," terangnya

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/Misbahul Munir
PENYELIDIKAN - Sejumlah perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro menunggu giliran diperiksa di Kejari Bojonegoro, pada Senin (25/8/2025) 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memanggil dan memeriksa sejumlah perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Senin (25/8/2025).

Pemeriksaan itu berkaitan dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, tadi kita memanggil perangkat Desa Talok untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Aditya.

Namun demikian, Aditya belum bersedia membeberkan lebih detail mengenai kasus yang sedang diselidiki. Menurutnya tim penyidik masih menggali keterangan dari 5 perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan.

Sementara dalam proses pemeriksaan kali ini, Kepala Desa Talok, Samudi justru tidak hadir. “Hingga saat ini tim masih melakukan pemeriksaan. Tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Sementara Kades Samudi mengemukakan alasannya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengaku dalam kondisi kurang sehat sehingga tidak bisa mendampingi para perangkatnya.

"Saya justru baru tahu pagi tadi, juga sedang sakit. saya juga sudah konfirmasi ke Kejaksaan kalau hari ini tidak bisa hadir," terangnya.

Pemeriksaan tersebut, kata Samudi, berkaitan dengan pengelolaan TKD tahun 2024. Sementara disinggung lebih detail ia enggan berkomentar lebih banyak. "Pemeriksaan soal pengelolaan TKD tahun 2024, yang jelas untuk meningkatkan pendapatan desa," tutupnya. 

Berdasarkan informasi, pada tahun 2023 Desa Talok gagal menyerap penyaluran Dana Desa tahap ketiga. Parahnya pada tahun 2024 lalu, desa ini juga gagal mencairkan Dana Desa (DD) senilai Rp793 juta.

Pemicunya, adanya masalah internal di internal pemerintahan desa sehingga proses administrasi untuk pencarian DD tidak dapat dipenuhi. 

Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilaksanakan. Hal ini jelas merugikan masyarakat. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved