Gelar Operasi Gabungan Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17 Ribu Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai yang digelar bersama Kantor Bea Cukai selama dua hari pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Kabid Kabid Penegakan Hukum dan Perda (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengatakan Satpol PP menerbitkan 8 surat bukti penindakan dalam operasi penertiban barang tanpa cukai.
"Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sekitar Rp 26,9 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 18,1 juta. Operasi gabungan penertiban barang tanpa cukai digelar dua hari pada 1-2 Juli 2025. Kegiatan ini dibiayai menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," kata Etak, panggilan akrab Repelita Nugroho, Jumat (4/7/2025).
Dikatakannya, operasi penertiban barang tanpa cukai dilakukan di beberapa wilayah, yaitu, di Kecamatan Garum, Kecamatan Nglegok, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Ponggok, dan Kecamatan Kanigoro.
Petugas gabungan menyasar sejumlah toko di beberapa wilayah tersebut.
Petugas mendapati beberapa toko memasarkan berbagai merek rokok polos atau rokok ilegal tanpa cukai.
Etak menjelaskan, para pedagang atau pemilik toko memperoleh rokok illegal melalui dua cara, yaitu, pemilik toko membeli dari seseorang yang datang ke tokonya dengan menawarkan rokok illegal dan pemilik toko dititipi dari seseorang yang mengaku pengecer rokok illegal.
Kemasan rokok yang bagus dan terkesan mewah dengan harga murah, salah satu cara untuk menarik perhatian para konsumen atau para perokok.
Dikatakannya, dengan gencarnya operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai dan Satpol PP, membuat para pedagang rokok illegal berpikir untuk mengamankan dagangannya.
Hal itu terbukti saat operasi, petugas pernah mendapati rokok illegal disimpan di dalam lemari kulkas, di dipan atau di bawah kasur tempat tidur yang ditutupi kayu untuk penyamaran, dan di simpan di lemari di tumpukan baju dalaman wanita.
Menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemilik toko itu bertujuan untuk mengelabui petugas di lapangan.
Dikatakannya, setiap toko yang dikunjungi petugas saat operasi gabungan, baik yang kedapatan menjual ataupun tidak menjual rokok ilegal, semua ditempeli stiker.
Stiker itu bertuliskan sanksi bagi penjual atau pengedar rokok illegal, baik itu sanksi pidana maupun denda.
Stiker sebagai tanda toko tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Seandainya ada pemilik toko yang nakal dan menyobek stiker yang ditempelkan, petugas tetap memiliki datanya yakni foto dan titik lokasi.
rokok ilegal
Satpol PP Kabupaten Blitar
Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Akhir Hubungan Sukmawati Usai Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur di Hari Pernikahan: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Kandas dari Thailand, Kapten Timnas Indonesia Voli Putri U-21 : Pengalaman Kami Kurang |
![]() |
---|
Pantas Jombang dan Daerah Lain Banyak Naikkan PBB, Pati Sampai Demo Kisruh, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Sabtu 16 Agustus 2025: Cerah Berawan, Waspadai Matahari Menyengat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.