Gelar Operasi Gabungan Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 17 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
Satpol PP Kabupaten Blitar
ROKOK ILEGAL - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Blitar dan Bea Cukai menggelar operasi bareng tanpa cukai pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Petugas menyita 17.816 batang rokok ilegal dalam operasi itu. 

SURYA.co.id | BLITAR - Satpol PP Kabupaten Blitar menyita 17.816 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi penertiban barang tanpa cukai yang digelar bersama Kantor Bea Cukai selama dua hari pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

Kabid Kabid Penegakan Hukum dan Perda (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengatakan Satpol PP menerbitkan 8 surat bukti penindakan dalam operasi penertiban barang tanpa cukai.

"Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita sekitar Rp 26,9 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 18,1 juta. Operasi gabungan penertiban barang tanpa cukai digelar dua hari pada 1-2 Juli 2025. Kegiatan ini dibiayai menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT)," kata Etak, panggilan akrab Repelita Nugroho, Jumat (4/7/2025).

Dikatakannya, operasi penertiban barang tanpa cukai dilakukan di beberapa wilayah, yaitu, di Kecamatan Garum, Kecamatan Nglegok, Kecamatan Selorejo, Kecamatan Ponggok, dan Kecamatan Kanigoro.

Petugas gabungan menyasar sejumlah toko di beberapa wilayah tersebut.

Petugas mendapati beberapa toko memasarkan berbagai merek rokok polos atau rokok ilegal tanpa cukai.

Etak menjelaskan, para pedagang atau pemilik toko memperoleh rokok illegal melalui dua cara, yaitu, pemilik toko membeli dari seseorang yang datang ke tokonya dengan menawarkan rokok illegal dan pemilik toko dititipi dari seseorang yang mengaku pengecer rokok illegal.

Kemasan rokok yang bagus dan terkesan mewah dengan harga murah, salah satu cara untuk menarik perhatian para konsumen atau para perokok.

Dikatakannya, dengan gencarnya operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai dan Satpol PP, membuat para pedagang rokok illegal berpikir untuk mengamankan dagangannya.

Hal itu terbukti saat operasi, petugas pernah mendapati rokok illegal disimpan di dalam lemari kulkas, di dipan atau di bawah kasur tempat tidur yang ditutupi kayu untuk penyamaran, dan di simpan di lemari di tumpukan baju dalaman wanita.

Menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemilik toko itu bertujuan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Dikatakannya, setiap toko yang dikunjungi petugas saat operasi gabungan, baik yang kedapatan menjual ataupun tidak menjual rokok ilegal, semua ditempeli stiker.

Stiker itu bertuliskan sanksi bagi penjual atau pengedar rokok illegal, baik itu sanksi pidana maupun denda.

Stiker sebagai tanda toko tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Seandainya ada pemilik toko yang nakal dan menyobek stiker yang ditempelkan, petugas tetap memiliki datanya yakni foto dan titik lokasi.

"Jika di kemudian hari, petugas melakukan operasi pada toko yang sama, yang dulunya pernah menjual rokok illegal, dan sekarang masih tetap menjual, maka petugas tidak segan-segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas," katanya.

Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved