Berita Viral
Rekam Jejak Nurhadi yang Kembali Ditangkap KPK usai Bebas dari Vonis 6 Tahun Bui, Karir Moncer di MA
Inilah rekam jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi kembali ditangkap, Minggu (29/6/2025).
Penangkapan ini kali kedua setelah Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Nurhadi menjalani vonis enam tahun hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Kini, dia ditangkap karena kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Baca juga: Sosok Penting di Balik Aksi Agam Rinjani Bertaruh Nyawa Evakuasi Juliana Marins, Ini Rekam Jejaknya
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPK.
Baca juga: Alasan Fitriya Tega Titipkan Nasikah ke Panti Jompo hingga Akhirnya Dijemput Lagi, Kecewa Ini
Menurut dia, kasus yang saat ini menimpa kliennya setelah menjalani vonis enam tahun sengaja tidak digabungkan dengan kasus sebelumnya.
"Bukan cuma seolah-olah menunda, ini melanggar hak asasi manusia."
"Ini gitu loh, karena bagaimanapun juga kan prinsip dasar hukum acara pidana kita itu kan peradilan itu cepat dengan biaya ringan," kata Maqdir.
Maqdir mengaku mendapat informasi bahwa Nurhadi ditahan kembali atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun, menurut dia, penangkapan dan penahanan kembali Nurhadi bukan soal kasus baru yang ditemukan KPK, tetapi soal proses hukumnya.
Akan Laporkan ke Dewas
Baca juga: Telanjur Dijanjikan, Donasi Rp 1,54 M untuk Agam Rinjani Dibatalkan, Padahal Sudah Ada Rencana Mulia
berita viral
Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung
SURYA.co.id
kasus suap Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
surabaya.tribunnews.com
Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara, Mengajukan Banding |
![]() |
---|
Detik detik Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam |
![]() |
---|
Rekam Jejak Abraham Samad Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Akan Diperiksa Polda Lusa, Apa Perannya? |
![]() |
---|
Alasan Roy Suryo Tak Hadiri Panggilan Penyidik tapi Ogah Dicap Mangkir, Abraham Samad Juga Dipanggil |
![]() |
---|
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi untuk Pengganti Study Tour, Libatkan Guru Fisika, Kimia dan Biologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.