Berita Viral

Rekam Jejak Nurhadi yang Kembali Ditangkap KPK usai Bebas dari Vonis 6 Tahun Bui, Karir Moncer di MA

Inilah rekam jejak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Timur/Tribunnews Herudin
DITANGKAP KPK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

Saat itu, ia tercatat punya kekayaan Rp 33,4 miliar, yang didominasi oleh harta bergerak sebesar Rp 11,2 miliar. 

Ia diketahui memiliki logam mulia seharga Rp 8,6 miliar.

Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia dan harta bergerak lainnya.

Selain itu, Nurhadi juga memiliki giro dan kas senilai Rp 10,7 miliar. Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar.

Nurhadi memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.

Nurhadi juga melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry, yang harganya mencapai Rp 4 miliar.

Pada 2 November 2012, mantan Ketua KPK Abraham Samad sempat menyindir kekayaan Sekretaris MA ini.

"Jumlah kekayaan tak wajar, bila dilihat dari gaji," kata Samad. Namun, Samad tak mau menduga-duga asal uang itu. 

Soal harta kekayaannya, Nurhadi menganggap tak ada yang aneh.

Ia mengaku sudah menjadi pengusaha sarang burung walet sejak 1980-an.

Divonis 6 Tahun Penjara

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved